Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus anak dibawah umur inisial P (16) warga Kecamatan Toboali pada Rabu, 01 Desember 2021. Pelaku P ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan sebut saja Anggrek anak dibawah umur pada 18 November 2021 lalu pukul 03. 00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Adi Pradana mengatakan kejadian tindak pidana bermula saat pelaku dan korban menginap dan tidur di rumah bibi korban bersama teman lainnya dan berkumpul di dapur rumah bibi korban. Saat itu temannya pindah ke ruang tamu untuk tidur, sedangkan korban dan pelaku masih berada di dapur.
“Setelah itu, tersangka mencium korban dan memasukkan jari telunjuk dan jari tengah ke alat kelamin korban. Kemudian tersangka memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban secara berulang kali, karena korban merasa kesakitan tersangka mengeluarkan alat kelaminnya, dan mengatakan tenang saja nanti saya akan bertanggung jawab,” kata Chandra, Kamis, 02 Desember 2021.
Tak sampai disitu, lanjut Chandra tersangka juga mengulangi aksi cabulnya terhadap korban di lapangan bola basket di Parit 3 Toboali, Minggu, 21 November 2021 sore. Saat tersangka bersama korban dan teman lainnya bermain, tiba-tiba tersangka mengajak korban ke semak-semak untuk melakukan hubungan suami istri.
“Sampai di lapangan basket teman korban pergi, kemudian tersangka memeluk korban di semak-semak dan mencium bibir serta meremas payudara korban. Tak hanya itu, tersangka membuka celananya sendiri dan celana korban sampai batas paha dan pada saat itu korban sedang haid namun tersangka tetap memasukkan alat kelaminnya ke korban secara berulang kali namun karena korban merintih kesakitan tersangka langsung memakai celananya dan korban,” terang dia.
Mendapat informasi anaknya korban cabul, orangtua melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Bangka Selatan. “Setelah mendapat Laporan tersebut Unit Reskrim Polres Basel segera menindaklanjuti dan mengamankan diduga Pelaku dikediamannya,”
Atas perbuatan itu, kata Chandra tersangka diancam pasal 81 ayat (1) Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 helai dres Panjang warna merah maroon, 1 Helai jilbab warna Merah, 1 Helai celana Lejing warna Merah, 1 Helai bra warna Hitam, 1 Helai celana dalam warna merah muda, 1 Helai baju kaos lengan pendek warna putih bergambar karakter srigala bertuliskan insave, 1 Helai manset panjang warna hitam, 1 Helai celana jeans panjang warna biru tua, 1 Helai celana dalam warna biru dan 1 Jilbab pashmina warna hitam. (Pra)