Permendag No 19 Tahun 2021 Dinilai Komisi VII Akan Salah Tafsir

Selama ini, lanjut ketua DPD Partai Golkar Bangka Belitung ini, RKAB adalah instrumen kontrol bagi pemerintah untuk memastikan bahwa produk pertambangan yang akan dieksport telah memperhatikan aspek aspek teknis, diantaranya cadangan mineral, pemenuhan kewajiban lingkungan, termasuk pelaksanaan kewajiban reklamasi pasca tambang.
“Kita setuju terhadap upaya mendorong kemudahan dunia usaha untuk melakukan ekspor, tapi tentu tidak mengabaikan instrumen kontrol atau pengendalian yang bersifat sustainable terhadap produk pertambangan tersebut,” sebutnya.

Politisi senayan yang fokus terhadap dunia pertambangan di tanah air ini pun menyarankan agar setiap regulasi yang dikeluarkan oleh pihak terkait dapat menyertakan pihak lainnya agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tentunya pula menghilangkan ego sektoral.(*)

Leave a Reply