PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, UMP Babel pada 2022 mengalami kenaikan yakni 1,08 persen atau sekitar Rp34.000.
“Tentu hal ini dikarenakan membaiknya pertumbuhan ekonomi di Bangka Belitung (Babel) menjadi salah satu instrumen dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022,” kata Erzaldi usia memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2022 yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (17/11/2021).
Erzaldi menyebutkan, pertumbuhan ekonomi Babel saat ini tinggi, namun di balik itu pihaknya harus menekan inflasi. Dan format itu sudah dimasukkan ke dalam struktur format perhitungan upah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Undang-undang Cipta Kerja.
“Intinya itu telah kita putuskan mohon kita terima bersama dan nanti ke depan dalam waktu dekat kita akan merumuskan struktur dan skala upah,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah meminta masukan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), sekalipun SPSI belum setuju terkait angka kenaikan tersebut, namun pihaknya terus mencoba.
“Kami ingin menyampaikan bahwa ini keputusan kita semua dan mari kita patuhi dengan kondisi sekarang ini. Seperti diketahui saat ini UMP Bangka Belitung yakni Rp3,2 juta,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel Elfiyena mengatakan, bahwa UMP itu untuk tahun 2022 tentunya mengacu PP No 36 tahun 2021 yang turunan dari UU tentang Cipta Kerja No 11 tahun 2020.
“Kami mencoba berdialog Pak Gubernur, Apindo, SPSI Babel, sehingga penetapan UMP 2022 kondusif, dan UMP itu standarisasi yang harus di ikuti,” tutupnya.(wa)