Lagi Tunggu Pembeli, BB Diringkus Tim Cheetah Resnarkoba Basel


Oleh: Nopranda Putra
*Barbuk 1,8 gram

TOBOALI, LASPELA – Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus BB (23) warga Sukadamai, Toboali pada Sabtu, 13 November 2021 malam.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Albert D Tampubolon mengatakan tersangka kelahiran Palembang ini ditangkap lantaran diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Damai Toboali.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka BB sedang duduk di depan counter Hp diduga sedang menunggu pembeli,” kata Albert, Selasa, 16 November 2021.

Albert menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, anggota Resnarkoba menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket yang disimpan didalam kotak rokok sampoerna milik tersangka.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 11 paket narkotika jenis shabu dengan berat 1,8 gram, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 buah sekop pipet minuman, 1 kotak rokok sampoerna kecil, 1 Hp android merk oppo warna Merah dan uang Rp. 600 ribu,” terang dia.

Akibat kejadian tersebut tersangka, tegas Albert tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka terancama hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)