KOBA, LASPELA– Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) tangkap dua terduga pengedar Narkoba jenis Sabu di dua tempat berbeda di Kecamatan Koba, Minggu (13/11/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Bateng, Iptu Windaris mengatakan penangkapan terduga pengedar Sabu bernama Yayan (27), dan Jujun (26) bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena sering terjadi peredaran Sabu di lingkungannya.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Bateng melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga Yayan pada Sabtu (13/11/2021) sekira Pukul 09.40 Wib di Area Parkir Pasar Modern Koba, dengan barang bukti 2 paket sabu terbungkus plastik strip bening seberat 0,33 gram, 1 kotak rokok, 1 buah plastik hitam, 1 unit HP berserta simcard, uang tunai Rp. 200 ribu, dan 1 unit motor.
Iptu Windaris mengatakan setelah menangkap Yayan, pihaknya kembali menangkap pelaku kedua yaitu Jujun di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba, sekira Pukul 11.30 Wib, dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 paket besar sabu dan 3 paket kecil sabu terbungkus plastik strip bening dengan total berat 6,11 gram, 2 bal plastik strip bening, 1 lembar tisu warna putih, 2 kotak rokok, serta 1 unit HP.
“Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan, sekarang tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Windaris.
Ia mengatakan kedua terduga pengedar sabu tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman kurungan penjaranya di atas 5 tahun,” kata Iptu Windaris.(Jon)