JAKARTA, LASPELA – Gugatan Yusril Ihza Mahendra soal uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditolak
Mahkamah Agung (MA).
Amar putusan tersebut diketahui dari informasi website Mahkamah Agung, Selasa (9/10/2021).
Dari press release yang diterima Laspela.com menyebutkan, Hakim yang diketuai Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi berpendapat bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:
– AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
– Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
– tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;.
– objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol)
2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan
3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015
Atas dasar itu, majelis berkeberatan menerima perkara nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Dengan putusan MA tersebut semakin memantapkan posisi AHY sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat yang sah dan mempunyai legitimasi hukum.(rill/*)