Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Jabatan sebagai kepala desa sangat menggiurkan, tak heran jika ratusan orang berebut kursi “Bupati kecil” tingkat desa tersebut.
Bagaimana tidak, untuk penghasilan tetap saja seorang kades bisa mendapatkan Rp 4,6 juta dari gaji dan tunjangan jabatan.
Belum lagi kalau kades menggunakan anggaran Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
Tak hanya itu, ternyata para kades juga akan mendapatkan tunjangan purna bhakti jika memang tidak terpilih atau tidak mencalonkan sebagai kades lagi.
Kepala bidang pemerintah desa (Pemdes), Reza Fahlevi mengatakan tunjangan purna bhakti kades diberikan 5 bulan dari penghasilan tetap.
“Kalau penghasilan tetap perbulan Rp 4,6 juta maka jika dikalikan 5 bulan bisa Rp 23 juta,” kata Reza, Selasa, 9 November 2021.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan ahli waris atau keluarga kades juga akan mendapatkan tunjangan kematian jika kades yang masih aktif meninggal dunia.
“Kalau kades aktif meninggal dunia, maka keluarga atau ahli waris kades tersebut akan mendapatkan tunjangan kematian,” jelas dia.
Sementara untuk nominal tunjangan kematian itu, sama hitungan dengan tunjangan purna bhakti yakni 5 bulan dari penghasilan tetap.
“Sama dengan tunjangan purna bhakti, 5 bulan dari penghasilan tetap yakni Rp 23 juta,” sebut dia seraya menambahkan tunjangan tidak tetap itu bersumber dari APBDes. (Pra)