Diduga Kediaman Bos Properti Perumahan di Toboali Digeledah Satresnarkoba Basel, Husni: Tidak Ditahan


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Adanya informasi yang berkembang bahwa salah satu rumah pengusaha properti perumahan berinsial AM di lingkungan RT 8, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan digeledah oleh Satresnarkoba Polres Bangka Selatan pada Senin, 01 November 2021 siang. Informasi penggeledahan tersebut, dibenarkan oleh Ketua RT 08, Kamaludin.

Ia mengaku sempat dihubungi dan diminta oleh Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk mendampingi penggeledahan di kediaman AM di RT 08, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin siang kemarin.

“Benar, ada yang menelpon dari Resnarkoba Basel untuk dampingi mereka geledah rumah AM di RT 8, Kelurahan Teladan pada Senin kemarin,” kata Kamal, Selasa, 02 November 2021.

Ia mengungkapkan, pada waktu itu dirinya ditelpon oleh Dodi dari kepolisian dengan menanyakan keberadaan dirinya dan juga sempat menanyakan apakah rumah kediaman AM di lingkungan RT 8, Teladan.

“Dodi sempat nanya, cuma bahasa mereka abang RT 08 di tempat kediaman AM, iya betul, disitu aku sebagai RT, cuma bahasa mereka kami ada penggeledahan, abang bisa hadir, saya jawab masih di Pongok, tapi aku hubungi RW untuk diminta mendampingi disitu, tapi RW  juga tidak berada di rumah, sedang di Rias karena pada waktu itu hujan,” ungkap dia.

Dikarenakan ini sangat penting, lanjut Kamal dirinya sempat menelpon orang kelurahan teladan untuk ikut mendampingi pihak kepolisian menggeledah rumah AM tersebut.

“Walaupun saya kurang tahu awal masalahnya yang digeledah, jadi saya hubungi pihak kelurahan, tapi pihak kelurahan sempat nanya penggeledahan dalam rangka apa, jadi perkiraan saya ada dua kalau bukan narkoba atau timah,” terang dia.

Setelah kelanjutan itu, kata dia bahwa dirinya tidak dapat informasi lagi dari pihak kepolisian hasil dari penggeledahan tersebut. Ia mengungkapkan hasil penggeledahan juga tidak dikasi tahu apakah yang bersangkutan itu dibawa juga karena terbukti misalnya.

“Jadi sampai bertanya apa barang yang digeledah, kalau narkoba berapa banyak, seharusnya kami harus dapat laporan juga jangan hanya sebatas mau dampingi geledah kami diminta mendampingi. Kalau ngelapor mau ngeledah, tapi hasil setelah ngeledah tidak ada ngelapor lagi ke kita (RT),” ujar dia.

Sementara Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, IPTU Husni saat dikonfirmasi juga membenarkan anggotanya melakukan penggeledahan di kediaman AM. Kendati demikian, terkait hasil penggeledahan kediaman AM oleh pihaknya pada Senin siang kemarin ia menyebutkan masih dalam tahap pemeriksaan.

Tak hanya itu, ia juga tak menampik jika dalam proses pemeriksaan tersebut AM tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian dengan alasan belum 3 X 24 jam.

“Belum, karena untuk narkoba sesuai undang-undang untuk penangkapan selama 3 X 24 jam dan dapat diperpanjang 3 X 24 jam, karena kita masih melakukan pemeriksaan,” tukas dia.

Saat disinggung hasil penggeledahan di kediaman AM, Husni menyebutkan bahwa tidak ada barang bukti yang turut diamankan saat penggeledahan kediaman AM itu.

“Tidak ada,” ucap Husni singkat.

Sementara itu, awak media ini sudah mengupayakan konfirmasi kepada AM baik melalui pesan WhatsApp maupun jaringan telepon tapi belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan. (Pra)