Polres Bateng Tangkap Komplotan Pencuri Sparepart Eskavator

KOBA, LASPELA- Jajaran Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis sparepart alat berat jenis eskavator yang melakukan aksinya di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Bateng, Kota Pangkalpinang, dan Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario mengatakan komplotan pencuri sparepart alat berat ini bernama Achan, Jawe, Ahyung, dan Markus.

Dikatakannya, para pelaku telah melakukan aksinya di 6 TKP. TKP pertama, bulan Juli Tahun 2020 di Basel, komplotan mencuri kontoler dan monitor eskavator Merk Komatsu. TKP Kedua Basel, komplotan juga mencuri kontroler, monitor, ECU, box skring eskavator Merk Cobelco. TKP ketiga di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bateng, komplotan mencuri 2 kontroler dan 2 monitor eskavator Merk Hitachi.
Bulan Mei Tahun 2021, komplotan kembali melakukan aksinya dengan mencuri 2 kontroler, 2 monitor eskavator Merk CAT di Basel. Kemudian pada Juli 2021, komplotan mencuri monitor eskavator mini Merk Hitachi di Kota Pangkalpinang. TKP terakhir komplotan mencuri monitor eskavator mini Merk Hitachi di Pasir Putih Kota Pangkalpinang.

“Achan dan Jawe terlebih dahulu berhasil ditangkap Tim Cobra Polres Bateng di wilayah Bateng dan Basel, kemudian dilakukan pengembangan dan terungkap bahwa penadahnya adalah saudara Ahyung,” kata AKBP Risya, Selasa (2/11/2021).

“Achan dan Jawe mencurinya, lalu hasil curian dijual ke Ahyung, dan Ahyung menjualnya ke Markus di Jakarta Barat,” katanya.

AKBP Risya mengatakan bahwa hasil penggeledahan di kediaman Markus didapati barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 2 unit monitor eskavator Merk Cobelco, 1 unit control pam eskavator Merk Cobelco, 1 unit control pam eskavator Merk Hitachi, 1 unit control pompa eskavator Merk Hitachi, 1 unit control pompa eskavator Merk Cobelco, dan 2 unit ECM Merk Hitachi.

“Akibat perbuatan komplotan ini, para korban menderita kerugian materil dengan total mencapai Rp.100 juta,” katanya.

Risya menegaskan komplotan ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Pasal itu akan dikenakan sesuai dengan peran masing-masing, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” kata AKBP Risya.(Jon)