Solusi kedua, yang menurutnya bisa menjadi opsi bagi pemerintah yakni dengan menggaet pihak ketiga sebagai penyuplai BBM non subsidi. Sehingga, ketersediaan BBM tidak hanya terpusat pada ketersediaan yang ada di Pertamina, melainkan dapat diperoleh dari perusahaan lain. Namun, hal ini dapat berjalan dengan syarat dan ketentuan yang dilegalkan.
“Jadi kalau ada pengusaha mau naik kelas, ada syarat yang harus dipenuhi di Dirjen Migas. Pengusaha harus ada izin usaha niaga umum. Ini punya nilai investasi yang besar dan bisa mendistribusikan melalui agen-agen, jadi lebih berkembang,” ungkapnya.
Menanggapi kembali penjelasan Abdul Halim, Wagub Abdul Fatah mengakui dapat memahami apa yang harus dilakukan oleh pihaknya ke depan, dalam upaya penyelesaian kelangkaan BBM di wilayah Babel. Ia pun mengucapkan rasa syukur atas terjalinnya komunikasi yang baik antara Pemprov. Babel dan BPH Migas.
“Pak Halim bersama-sama kami mencoba melihat kondisi itu, hal-hal apa yang harus dilakukan. Saya menjadi paham yang harus dilakukan melalui jalur-jalur formal yang menjadi kebijakan nasional, tapi ada juga jalur-jalur lain yang tidak terikat dalam tataran subsidi, dengan bebas melakukan niaga untuk kebutuhan BBM,” katanya.rill/(wa)
Leave a Reply