“Kami sekarang terus berkomunikasi dengan Pak Kades, terkait adanya pemasangan spanduk larangan menggunakan akses jalan dan Pelabuhan Daeng,” kata Sutoyo saat dihubungi melalui WhatsApp.
Kemudian tentang harga timah, Sutoyo mengaku pihaknya tidak akan menyesuaikan harga timah di luar PT. MSK, sebab menurutnya PT. MSK harus membayarkan pajak, royalti, reklamasi, dan lain-lain.
“Kalau harga sebenarnya sudah kita naikan, SN 1.2 biasa dibeli Rp. 90 ribu/ Kg sekarang sudah Rp. 110 ribu/ Kg. Hargapun bervariasi menyesuaikan kadar SN, tertinggi kadar SN 1.3 itu seharga Rp. 135 ribu/ kg,” kata Sutoyo.
Disinggung adanya bunyi letusan sebanyak 3 kali, Sutoyo berjanji akan mendalami informasi ini di internal PT. MSK. Ia pun mengakui juga mendapat laporan dari kades Penyak perihal suara letusan tersebut.
“Kita cari tahu dulu, belum bisa komentar terkait bunyi letusan di lapangan,” kata Sutoyo.(Jon)
Leave a Reply