Warga Penyak Minta PT. MSK Tak Pakai Fasilitas Swadaya Masyarakat Sebelum Tuntutan Dipenuhi

KOBA, LASPELA– Ratusan warga Desa Penyak minta PT. Mitra Stania Kemingking (MSK) memenuhi permintaan mereka, seperti menaikkan harga timah mengikuti harga di pasaran.

Kepala Desa (Kades) Penyak, Sapawi membenarkan bahwa masyarakatnya yang berprofesi sebagai penambang timah mitra kerja PT. MSK meminta ada kenaikan harga timah. Saat ini harga timah dengan kadar SN 1.2 senilai Rp. 180 ribu/ kg di pasaran, sementara PT. MSK membelinya seharga Rp. 90 ribu/ kg dengan kadar SN 1.2, dan SN 1.3 sebesar Rp. 135 ribu/ kg.

“Harga ini menurut warga sangat murah sekali, sementara biaya operasional per hari Rp. 1 juta. Makanya warga Penyak menyampaikan aspirasi ini ke pihak desa, dan pihak desa telah menyampaikan hal ini ke PT. MSK,” kata Sapawi, Selasa (5/10/2021).

Buntut dari tuntutan warga tersebut, Jumat (24/9/2021) pihak Desa Penyak membuat spanduk larangan aktifitas PT. MSK melewati jalan sepanjang 8 Km dan juga pelabuhan Daeng Desa Penyak yang dibuat secara swadaya masyarakat.

“Sebelum dipasang spanduk, sudah kami sampaikan ke PT. MSK namun belum ada tanggapan pasti,” kata Sapawi.

Keesokan harinya Sabtu (25/9/2021), Sapawi kaget mendengar aduan penambang timah Desa Penyak di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun di luar IUP PT. MSK mendengar suara letusan senjata api sebanyak 3 kali.

“Warga melapor ke kami perangkat Desa Penyak, bahwa telah mendengar suara letusan saat melakukan aktifitas penambangan timah. Saya heran, kok aksi anarkis tidak ada, malah ada suara letusan. Dan hal ini akan ditanyakan ke PT. MSK, apakah letusan itu berasal dari pihak keamanan mereka atau bukan. Kejadian ini, membuat trauma masyarakat, karena terjadi pertama kalinya di Desa Penyak,” kata Sapawi.

Mendengar hal-hal yang memicu keributan, akhirnya ratusan warga mendatangi Pelabuhan Daeng Desa Penyak pada Rabu (29/9/2021). Di sana warga menyebut tidak menolak kedatangan PT. MSK, namun tuntutan warga juga harus dipenuhi.

“Sementara waktu, warga minta PT.MSK jangan dulu pakai fasilitas swadaya masyarakat sebelum tuntutan warga dipenuhi,” tegasnya.

Terpisah, pihak PT. MSK, Sutoyo menyebut saat ini pihaknya sedang diskusi tingkat internal, lalu terus menjalin komunikasi dengan pihak Desa Penyak.

“Kami sekarang terus berkomunikasi dengan Pak Kades, terkait adanya pemasangan spanduk larangan menggunakan akses jalan dan Pelabuhan Daeng,” kata Sutoyo saat dihubungi melalui WhatsApp.

Kemudian tentang harga timah, Sutoyo mengaku pihaknya tidak akan menyesuaikan harga timah di luar PT. MSK, sebab menurutnya PT. MSK harus membayarkan pajak, royalti, reklamasi, dan lain-lain.

“Kalau harga sebenarnya sudah kita naikan, SN 1.2 biasa dibeli Rp. 90 ribu/ Kg sekarang sudah Rp. 110 ribu/ Kg. Hargapun bervariasi menyesuaikan kadar SN, tertinggi kadar SN 1.3 itu seharga Rp. 135 ribu/ kg,” kata Sutoyo.

Disinggung adanya bunyi letusan sebanyak 3 kali, Sutoyo berjanji akan mendalami informasi ini di internal PT. MSK. Ia pun mengakui juga mendapat  laporan dari kades Penyak perihal suara letusan tersebut.

“Kita cari tahu dulu, belum bisa komentar terkait bunyi letusan di lapangan,” kata Sutoyo.(Jon)