Ditetapkan Sebagai Tersangka, AM Jalani Tahanan Rumah

SUNGAILIAT, LASPELA — Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangka, AM kini menjalani tahanan rumah.

AM sendiri dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan penambangan ilegal di IUP milik PT Timah di wilayah Bedukang.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Selasa (31/8/2021).

“AM sekarang tidak di sel. Tapi ini bukan penangguhan ya tapi tahanan rumah karena yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk tahanan rumah dengan alasan anaknya masih kecil,” ungkapnya.

Ia mengatakan pengajuan penangguhan ataupun tahanan rumah merupakan hak setiap orang. Namun, kata Kasat, harus dengan beberapa pertimbangan dari pihak penyidik.

“Penangguhan itu hak semua orang. Kita tidak bisa membatasi orang untuk tidak boleh mengajukan penangguhan maupun tahanan rumah, nanti di acc atau tidaknya kembali ke penyidik,” jelasnya.

Kendati begitu, pihaknya mengatakan akan tetap melanjutkan perkara AM tersebut.

“Yang jelas perkaranya tetap lanjut, berkasnya juga masih kita lengkapi semuanya,” jelas AKP Ayu. (mah)