Lima Kali Masuk Bui, Jaket Kembali Dibekuk Satres Polres Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA — Mulyadi alias Jaket (32) kembali dibekuk Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka usai melakukan tindak pidana pencurian di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Bangka.

Warga Lingkungan Ake, Kecamatan Sungailiat ini merupakan residivis sebanyak lima kali dengan kasus yang sama yakni curat (pencurian dengan pemberatan).

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Reskrim, AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan petugas pada 27 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB saat berada di kebun.

“Setelah menerima tiga LP (laporan polisi-red) dari para korban, tim Opsnal Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan anggota saat sedang berada di pondok kebun di Desa Tiang Tarah,” jelasnya saat konferensi pers di Aula Mako Polres Bangka, Senin (30/8/2021).

Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka yakni satu kotak handphone merek Xiomi Redmi warna grey, satu handphone merek Xiomi Redmi 9C, STNK merek Honda warna hitam, dan BPKB.

Selain itu, di TKP berbeda, petugas juga mengamankan satu buah handphone Merek Oppo F5, Nokia Clasik warna hitam, dan sepeda motor merek Supra fit warna hitam.

AKP Ayu juga mengatakan jika tersangka dalam melakukan aksinya tidak berdasarkan pada kekerasan, melainkan kesempatan yang ditemuinya.

“Tersangka ini memang tidak melakukan pembobolan rumah, tapi apa yang dilihat dia itulah yang diambil,” terangnya.

“Seperti halnya sepeda motor. Makannya waktu Jaket melihat motor yang sedang diparkir di kebun, langsung dibawa kabur,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun kurungan.

“Mungkin hukumannya bisa lebih berat karena tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama,” pungkas AKP ayu. (mah)