Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Guna mengamankan aset miliknya, PT Timah Tbk melalui Divisi Pengamanan Aset Unit Pertambangan Darat Bangka (UPDB) menghentikan kegiatan aktivitas tambang timah skala besar di area konsesi milik perusahaan plat merah di area Air Inas, Desa Keposang, Toboali, Bangka Selatan, Kamis, 19 Agustus 2021 sore.
Kepala Bidang Hubungan dan Masyarakat (Humas) PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan aktivitas penambangan biji timah ilegal yang menjarah wilayah konsesi milik PT Timah Tbk dan masuk dalam kawasan Area Pengguna Lain (APL) itu diminta segera mengikuti prosedur legalitas jika ingin melakukan penambangan di lokasi tersebut.
“Kita lakukan langkah persuasif dulu. Mereka (pemilik,-) tambang kita minta untuk mengikuti regulasi secara legalitas jika mau melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah tersebut,” kata Anggi kepada wartawan, Jumat, 20 Agustus 2021 melalui jaringan WhatsApp.
Ia juga menegaskan, jika para penambang timah ilegal itu mengindahkan imbauan dari PT Timah Tbk, maka melalui Divisi PAM Aset UPDB akan melakukan langkah-langkah selanjutnya guna mengamankan aset di wilayah konsesi tersebut.
“Jika secara persuasif atau imbauan dari kami tidak diindahkan maka, PT Timah akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, mungkin represif bagi mereka yang melakukan aktivitas di wilayah konsesi itu,” tandasnya.
Ia menyebutkan pemilik tambang timah tersebut diminta untuk membuat legalitas dan berhenti sementara kegiatan penambangan sebelum ada legalitasnya.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun awak media, bahwa diketahui aktivitas tambang timah ilegal yang merusak konsesi milik perusahaan plat merah di lokasi tersebut diduga milik AG warga Kecamatan Toboali.
Terdapat beberapa alat berat jenis eksavator yang sedang beraktivitas di lokasi itu dan berdiri beberapa camp bagi pekerja tambang yang lokasinya tepat di belakang perkebunan sawit milik Akiun warga Toboali.
Penambangan timah ilegal dinilai telah menjarah konsesi IUP milik PT Timah Tbk sehingga berdampak dari aktivitas tambang ilegal itu berpotensi merugikan perusahaan dan negara (Pra)