PANGKALPINANG, LASPELA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Pangkalpinang berada dilevel 3, meski begitu Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) tetap mengijinkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk tetap boleh berjualan.
“Bagi kawan-kawan yang berusaha, berdagang yang tidak menciptakan kerumunan bagi masyarakat dan titik tularnya tidak berbahaya, silahkan saja,” katanya. Kamis (12/8/2021).
Menurut Molen UMKM-UMKM kecil ini memang murni mencari makan dan untuk memenuhi kebutuhan, asal tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan baik, Molen tidak masalah akan hal itu.
“Mereka penjual maupun pembeli mengerti Prokes tidak apa-apa, bisa take away atau bisa makan ditempat namun dengan jarak yang aman,” katanya.
Namun, Molen mengatakan tidak ada iming-iming bagi penggerak usaha hiburan malam. Hiburan malam harus ditegur dengan keras dan ditutup.
“Kalau saya fleksibel, yang sifatnya negatif, prostitusi, judi, hiburan malam itu saya keras tidak ada aling-aling bagi saya, itu harus tuntas ke akar-akarnya,” ujarnya. (dnd)