SUNGAILIAT, LASPELA — Terbitnya Surat Edaran Bupati Bangka No : 900/400/SE/BPPKAD-III/2021 tertanggal 27 Juli 2021 kini menjadi sorotan publik, salah satunya dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangka, Taufik Koriyanto.
Taufik menyebut jika kebijakan yang diambil oleh Bupati Bangka adalah keputusan yang akan merugikan ASN maupun honor daerah, sehingga akan berdampak buruk pada kinerja para pegawai.
Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan dari 6 kabupaten dan 1 kota di wilayah Provinsi Babel, hanya di Kabupaten Bangka yang mengeluarkan kebijakan seperti itu, sementara Kabupaten Bangka adalah Kabupaten tertua di banding Kabupaten lainnya.
“Tentunya sebagai kabupaten tertua seharusnya jauh lebih mapan dan berpengalaman dalam pengelolaan anggaran, oleh karena itu kebijakan saudara bupati bangka terkesan sembrono yang akan merugikan pihak ASN dan honor daerah di Kabupaten Bangka,” katanya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (31/7/2021).
Untuk itu, ketua Fraksi Gerindra ini meminta agar SE Bupati tersebut untuk tidak dilaksanakan oleh OPD, karena menurutnya Surat Edaran tersebut sifatnya fakultatif (boleh memilih).
Ia juga mengatakan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum apabila terbitnya Surat Edaran itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu dengan mengajukan surat permohonan uji materil atau yudisial riview ke Mahkamah Agung. Sama halnya dengan Perda (Peraturan Daerah) apabila bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan permohonan pembatalan SE Bupati juga dapat dilakukan melalui Kemendagri agar dapat ditangguhkan dan dicabut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Semestinya saudara Bupati Bangka paham apa implikasi hukum terhadap Surat Edaran tersebut jika bertentangan dengan Peraturan Peundang-Undangan, kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka meminta kepada saudara bupati untuk segera mencabut Surat Edaran tersebut,” pintanya.
Selain itu, Taufik menambahkan jika berbicara tentang efektif dan efesian dalam pengelolaan anggaran daerah, bukan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) prestasi kerja dan mengurangi gaji honor daerah, namun, kata dia, ada beberapa langkah kongkrit yang harus dilakukan yakni:
1. Merampingkan honor daerah per 31 Desember 2021 mendatang sesuai dengan masa kontrak 1 tahun, bukan memotong gaji, karena saat ini honor daerah sudah over kapasitas di setiap OPD. Jumlah honor daerah saat ini ditaksir 3500 orang dengan gaji perbulan 2.150.000 X 3500 orang = Rp. 7.525.000.000 / per bulan X 12 bulan dalam 1 tahun = Rp. 90.300.000.000. apabila honor daerah dipangkas sampai 30 persen maka bisa menghemat anggaran sebesar 30 Milyar Rupiah. Penerimaan honor daerah bukan sebuah inovasi dalam mengurangi penganguran, anak kecil pun jadi pemimpin bisa membuka lapangan kerja kalau hanya mengandalkan penerimaan honor untuk mengurangi pengganguran yang anggrannya sudah tersedia, tetapi langkah itu terbukti menjadi beban berat APBD, apalagi saat ini mengalami defisit tembus diangka 200 Milyar Rupiah.
2. Segera hapus TPP Beban Kerja di beberapa OPD seperti Inspektorat, BAPEDA, BPPKAD, Dinas PU, Dinas Capil, Dinas Perkim dan beberapa OPD lainnya, sementara beben kerja seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan beban kerja jauh lebih berat dibanding OPD yang mendapat TPP Beban Kerja yang ditaksir per 1 (satu) tahun menghabiskan angaran 20 Milyar Rupiah, malah OPD beban kerja sangat berat ditiadakan TPP Beban jerjanya, kalau bicara asas keadilan ini sangat tidak adil, tapi apa hendak dikata ini kebijakan bupati, bicara TPP cukup 1 TPP saja yaitu Prestasi Kerja dan TPP Beban Kerja harus segera dihapus biar ada penghematan anggaran APBD.
3. Mengurangi biaya pembelian vaksin ditaksir 50 Milyar Rupiah di tahun 2021 ini.
“Bayangkan apabila tiga point diatas dilakukan, maka sudah mengurangi beban APBD kita puluhan milyar rupiah, ini baru namanya kebijakan yang cerdas bukan keputusan yang menindas pegawai,” jelasnya.
“Tentunya dengan anggaran puluhan milyar tersebut Pemerintah Daerah bisa membangun infrastruktural seperti peningkatan jalan, merealisasikan program-program yang dapat mensejahtrakan rakyat seperti pemberdayaan koprasi, UKM, pengadaan bibit pertanian, pengadaan perahu serta alat tangkap nelayan, pengembangan spot-spot pariwisata, yang riport akhirnya adalah pensejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Taufik, dalam kondisi pandemi sekarang ini, seharusnya Bupati Bangka menggenjot beberapa OPD terkait untuk lebih kreatif dan inovatif lagi guna memaksimalkan pajak dan retribusi daerah sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 28 Tahun 2009.
“Karena menurut pandangan Fraksi Gerindra, selama saudara Mulya (Mulkan & Syahbudin) memimpin potensi daerah baik dari retribusi dan pajak daerah belum maksimal dilakukan, hal ini tergambar dalam penyampaian Raperda APBD maupun Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) Bupati dari tahun 2019 dan 2020,” ujarnya. (mah)