UBB Gelar FGD Ketentuan Reklamasi Desa Mapur

PANGKALPINANG, LASPELA– Tim peneliti dari Universitas Bangka Belitung (UBB) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Ketentuan Reklamasi Desa Mapur Kabupaten Bangka, di kampus biru UBB, Selasa (27/7/2021).

Tim peneliti lintas sektoral yang terdiri dari Dr. Faisal SH MH, Ndaru Satrio dan Guskarnali, ST MT ini pun membahas bagaimana formula yang tepat dalam mengimplementasikan regulasi reklamasi di desa Mapur.

Dr. Faisal SH MH dalam pemaparannya menyampaikan apa yang menjadi latar belakang terkait obyek reklamasi di Desa Mapur haruslah menjadi poin penting.

Menurutnya jangan sampai obyek menjadi bias dan tak jelas.

Dekan Fakultas Hukun UBB, Dr Dwi Haryadi SH MH yang membuka acara FGD mengatakan bahwa peran dari perguruan tinggi khususnya FH UBB dalam melihat regulasi terhadap reklamasi dari eks tambang timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya peran akademisi sangat penting untuk melihat kajian reklamasi yang refresentatif dan menjadi sebuah solutif. Apalagi tim peneliti terdiri dari akademisi yang memang consent terhadap isu-isu pertambangan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Reklamasi dan Pascatambang Divisi K3LH PT. Timah Christina Ida Romauli mengatakan bahwa tatanan pelaksanaan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Timah dilaksanakan berdasarkan regulasi-regulasi yang berlaku.

Menurut Christina, PT. Timah telah melakukan upaya reklamasi diberbagai lokasi-lokasi eks tambang timah di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Salah satu lokasi yang telah dilakukan reklamasi adalah Desa Mapur dengan 3 titik lokasi reklamasi.

Wacana reklamasi PT Timah di desa Mapur ini pun disambut antusias kepala desa dan BPD desa Mapur.

Menurut kedua aparatur desa Mapur ini, pelaksanaan reklamasi di lahan bekas tambang timah dapat digunakan warganya untuk menunjang ekonomi desa.

Selain itu mereka juga berkeinginan menguatkan kerjasama antara pihak PT. Timah dengan masyarakat tani desa untuk memanfaatkan lahan-lahan eks tambang timah di Desa Mapur. (*)