MUNTOK, LASPELA — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Bangka Barat (Babar) sudah masuk hari ketiga sejak dimulai pada 26 Juli 2021 lalu, dan akan berakhir 2 Agustus 2021 nanti.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat, Sidarta Gautama menilai masyarakat cukup patuh terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) nomor 25 tahun 2021 tersebut.
“Dua malam dipantau ini bagus. Artinya, masyarakat (patuh), karena masyarakat waktu saya sampaikan malam pertama (PPKM) di beberapa tempat, mereka menyampaikan tidak mau ada perpanjangan masa PPKM level empat,” ungkapnya.
Saat melakukan sosialisasi dan pemantauan, Sidarta juga terus mengimbau masyarakat untuk mentaati peraturan-peraturan yang sudah dibuat serta pengetatan protokol kesehatan.
“Maka saya sampaikan, kalau masyarakat dan pelaku usaha tidak mau ada perpanjangan PPKM ini, minta tolong sama-sama kita patuhi apa yang sudah kita tetapkan,” katanya.
Namun, Sidarta mengungkapkan saat ini masih ada Inmendagri terkait PPKM yang dilanggar oleh warga dan pelaku usaha terkait batas waktu buka. “Mudah-mudahan ke depan makin lama makin baik lah, warung makan, warung kopi dan kafe-kafe yang diperkenankan buka tapi dengan batasan waktu,” ungkapnya.
Sedangkan untuk keputusan apakah PPKM level 4 Bangka Barat akan diperpanjang atau tidak, dikatakan Sidarta tergantung hasil evaluasi yang akan dilaksanakan di H-2 sebelum masa PPKM berakhir. (Oka)