MUNTOK, LASPELA — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Bangka Barat (Babar) resmi dimulai, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat M Putra Kusuma, menyampaikan PPKM Level 4 dimulai sejak Senin, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
“Jadi di Inmendagri Nomor 25 itu kelonggaran lebih longgar daripada Inmendagri Nomor 22 dan 23. Kelonggarannya ada sekitar 8 poin perbedaan yang kami inventarisir,” katanya, Senin (26/7/21) sore.
“Makanya dari pagi sampai sekarang dibahas ulang terkait dengan poin-poin yang menjadi perbedaan di dua Mendagri tersebut,” jelas lagi.
Putra mengatakan, satgas telah mengatur dua komposisi untuk penerapan PPKM, sesuai Inmendagri Nomor 25, yakni untuk pegawai dan untuk pelaku usaha perdagangan dan wisata.
Dijelaskannya, pegawai di lingkungan Pemda dibagi dua segmen, esensial dan kritikal. Yang masuk ke dalam kategori esensial ada sekitar 30 OPD. Sedangkan yang kritikal ada 6, diantaranya Diskominfo, Dinsos, Pol PP dan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
“Yang lainnya masuk di kategori non esensial. Kalau esensial pegawai yang masuk itu maksimal 25 persen. Kalau yang kritikal pegawainya masuk 100 persen. Ini juga dia kembali diatur oleh kepala OPD masing-masing. Ini berlaku mulai besok sampai tanggal 2 Agustus,” ungkapnya.
Sedangkan pembatasan untuk pelaku usaha, wisata terdapat sekitar 8 point yang sudah dirumuskan. Salah satunya, untuk pasar tradisional, pasar rakyat, mini market, toko swalayan dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB.
“Kalau di Inmendagri sebelumnya semuanya harus take away jadi tidak ada yang buka. Jadi di Inmendagri Nomor 25, rumah makan, cafe dan warung kopi berskala kecil dan di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima take away. Kursinya di tempatkan secukupnya,” jelasnya.
Sedangkan area publik, taman, objek wisata, fasilitas wisata lainnya seperti museum dan tempat hiburan ditutup sementara. Ritual keagamaan, seni tradisi budaya, pementasan musik, tempat karaoke, aktivitas olahraga, sosial kemasyarakatan non personal dan kegiatan yang menimbulkan keramaian, juga untuk sementara ditutup.
“Kalau pernikahan akad nikahnya boleh tapi resepsinya ditunda sementara sampai dengan setelah tanggal 2 Agustus,” katanya.
Sedangkan untuk tempat ibadah sesuai instruksi Gubernur Babel, Erzaldi Rosman tidak ditutup. Namun nantinya akan ditempatkan Satgas Internal yang bertugas mengatur prokes secara ketat.
Disamping itu, penyekatan lalu lintas antar kabupaten untuk sementara belum dilakukan. Putra menyebut, sejauh ini pihaknya belum menerima arahan terkait hal itu.
Sedangkan aturan untuk orang dalam perjalanan di Pelabuhan Tanjung Kalian diharuskan melengkapi diri dengan surat rapid antigen dan vaksinasi, minimal dosis pertama. (Oka)