PANGKALPINANG, LASPELA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung jawaban pelaksanan APBD tahun 2020 akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pangkalpinang, Senin (26/7/2021).
Walikota Pangkalpinang, Maukan Aklil (Molen) menuturkan, sebelumnya dirinya telah menyampaikan pidato penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dan menyertakan laporan keuangan audited Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang lalu,” ujarnya.
Laporan Keuangan Laporan Daerah (LKPD) memang idealnya diserahkan paling lambat pada awal tahun selanjutnya, berarti pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD sudah final dan lebih awal dapat diselesaikan.
“Sehingga laporan pertanggungjawaban keuangan ke DPRD dapat lebih cepat dilaksanakan dan mempercepat proses penyampaian perubahan APBD tahun anggaran berjalan,” tuturnya.
Ia pun menuturkan kepada seluruh Legislatif, LKPD tahun anggaran 2020, Pemkot Pangkalpinang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kepulauan Bangka Belitung. rill/ (dnd)
Leave a Reply