PANGKALPINANG, LASPELA – Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Babel Tahun Anggaran (TA) 2020.
Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing juru bicara dari tujuh fraksi dalam agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD 2020 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Babel, Senin (26/7/2021).
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan bahwa, setelah Tim Pansus DPRD Babel menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 bersama mitra terkait.
Maka tahapan selanjutnya yakni hari ini kita mendengar paparan Fraksi DPRD Babel terkait raperda tersebut. Hasilnya, seluruh fraksi menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Saya mewakili Pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih atas kerja keras Pansus DPRD yang telah membahas dan mengkaji raperda ini,” kata Herman kepada awak media usai rapat paripurna.
Ia menyebutkan, meski seluruh fraksi di DPRD Bangka Belitung menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020. Namun DPRD Babel memberikan banyak catatan.
“Seluruh fraksi di lembaga ini, semua menyatakan setuju walaupun dengan banyak catatan. Kami berharap sesegera mungkin melakukan apa yang disarankam oleh DPRD itu dalam pembahasan pertanggungjawaban untuk segera mungkin dilaksanakan,” ucapnya.
Adapun beberapa catatan yang dikutip saat rapat paripurna dari juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Babel, Ranto Sendhu mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 ini dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik kedepannya.
Ia menambahkan, ada beberapa masukan dan catatan terkait dengan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020, yakni salah satunya mengenai target pendapatan melalui retribusi daerah yang hanya terealisasi sebesar kurang lebih 40 persen.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk terus melakukan perencanaan yang lebih efisien terhadap peningkatan penerimaan Pendapat Asli Daerah (PAD), karena PAD merupakan salah satu indikator yang menentukan kemandirian suatu daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan catatan yang diberikan oleh para wakil rakyat ini akan segera ditindaklanjuti.
“Alhamdulilah, dengan pak ketua, kita sudah melakukan berbagai kegiatan dan sudah dibahas. Masukan dari kawan-kawan DPRD serts kritikan, ada yang sudah kita tindaklanjuti dan beberapa akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sebelumnya Gubernur Erzaldi mengucapkan terima kasih kepada Komisi serta Fraksi di DPRD Babel atas pembahasan yang telah dilakukakan.
Terhadap kekurangan dalam pengelolaan keuangan, baik administratif maupun teknis yang menjadi catatan pada tiap Fraksi di DPRD Babel, gubernur akan menyelesaikan secara bertahap dan menjadikan hal tersebut sebagai catatan dalam pengambilan langkah-langkah dalam pengambilan keputusan terhadap pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
“Sehingga diharapkan di masa mendatang, predikat WTP yang telah diraih Pemprov. Babel dari BPK RI dapat kita pertahankan,” ujarnya.
Pada kesemparan tersebut, Ia juga memaparkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) TA 2020 senilai Rp49.536.738.602,62 direncanakan untuk menutup defisit anggaran APBD TA 2021 senilai Rp540.360.908.811,00.
Selain itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dijelaskan Erzaldi merupakan bentuk kewajiban dari Pemerintah Daerah dalam hal pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
“Serta menjadi gambaran realisasi terhadap pengelolaan keuangan daerah juga mencerminkan kinerja keuangan Pemprov. Babel TA 2020,” tutupnya.
persetujuan raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Erzaldi Rosman dan Pimpinan DPRD Babel, yang turut disaksikan Wakil Gubernur, Abdul Fatah, Forkopimda Babel, Sekda Babel, Kepala PD, serta pejabat struktural di lingkungan Pemprov Babel.(wa)