Basel Masuk Kategori PPKM Level 3, Ini Penjelasan Kriteria PPKM Level 3


Oleh: Nopranda Putra

*Mulai Berlaku Hari Ini


TOBOALI, LASPELA – Sebanyak 37 Kabupaten/Kota di 19 Provinsi di luar Jawa-Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat level III dan IV mulai 26 Juli 2021.

Untuk di Provinsi Bangka Belitung sendiri, terdapat 3 daerah yang menerapkan level 4 yakni Kabupaten Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur. Sementara untuk Kabupaten Bangka Selatan masuk dalam penerapan PPKM level 3 bersama Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Tengah.

PPKM sendiri merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia yang terinfeksi Covid-19.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa mengatakan penerapan PPKM level 3 sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Sedangkan untuk penerapan PPKM level 4 instruksi menteri dalam negeri nomor 25 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

“Adapun ketentuan penerapan PPKM level 3 dan 4 itu mulai diberlakukan pada Senin 26 Juli 2021 hingga Senin 2 Agustus 2021 sesuai inmendagri yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian,” kata Mikron, Senin, 26 Juli 2021.

Ia menyebutkan karena PPKM level 3 dan level 4 sudah ditetapkan maka setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Bangka Belitung harus diterapkan oleh Pemerintah ataupun tim Satgas Covid-19 di masing-masing daerah.

“Jadi berdasarkan inmendagri itu baik level 3 dan level 4 karena sudah ditetapkan dan harus diterapkan, PPKM level 3 Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah dan Bangka Selatan dan PPKM level 4 Kabupaten Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur juga harus diterapkan,” tandasnya.

Jika sesuai inmendagri nomor 26 tahun 2021 untuk pengaturan wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria Level 3 dilaksanakan dengan 13 ketentuan yakni ;

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat
beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang
asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
5. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
2) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan
kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan
2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
7. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
10. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
11. kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
12. untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
13. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman
berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
14. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
15. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke
wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
16. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (Pra)