Sempat Ditangkap Polisi, Kini 3 Orang Pemakai Sabu di Tikung Maut Toboali Jalani Rehab di BNNK


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Tiga orang warga Kecamatan Toboali, Bangka Selatan yakni FC alias Lili (41), YA (21) dan GS (21) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan saat usai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu di kediaman Lili di Tikung Maut Toboali pada Kamis 22 Juli 2021 Sekira Pukul 08.00 Wib.

Penangkapan ketiga pelaku setelah nyanyian Saparudin yang lebih dulu diringkus Resnarkoba sejam sebelum penggerebekan di rumah Lili.

Kabag Ops AKP Surtan Sitorus menyebutkan saat ditangkap, tersangka Saparudin mengaku mendapatkan barang haram tersebut didapatkan dari Lili.

“Berdasarkan informasi itu, Resnarkoba melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku Lili. Dari penggerebekan itu, didapatkan tiga orang yang baru selesai mengkonsumsi sabu,” ungkapnya.

Setelah berhasil mengamankan tiga orang laki – laki tersebut, kata Sitorus anggota Resnarkoba dengan didampingi ketua RT melakukan penggeledahan dirumah tersebut. Namun anggota Sat Resnarkoba tidak menemukan Barang bukti Narkotika di rumah tersebut.

“Pada saat dilakukan introgasi, tiga orang laki – laki itu mengakui bahwa sering mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu dirumah tersebut dan mereka juga mengakui terakhir kali mereka mengunakan narkotika jenis sabu pada hari kamis tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 02.00,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut ke tiga orang tersebut dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan tes urine dengan metode rapid test diagnostic dan didapatkan hasil urine positif mengandung Amphetamine.

“Dari hasil pemeriksaan urine ketiga orang tersebut positif mengandung Amphetamine sehingga dilakukan koordinasi ke Pihak BNNK Kabupaten Bangka Selatan agar dapat dilakukan Assesment,” sebutnya. (Pra)