Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Saparudin (31) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bangka Selatan di kediamannya di Gang Sriwijaya, Toboali pada Kamis, 22 Juli 2021 pagi.
Tersangka Saparudin ditangkap lantaran menyimpan diduga narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar sabu siap edar seberat 6, 40 gram.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus mengatakan kronologis ungkap kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka di Gang Sriwijaya Toboali.
“Mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Dan Pada Kamis, 22 Juli 2021 sekira pukul 07.00 Wib anggota Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan anggota Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka,” kata Sitorus.
Tak sampai disitu, kata Sitorus anggota Resnarkoba juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket seberat 6,40 gram yang disimpan tersangka.
“Barang bukti yang diamankan, 1 paket Narkotika dengan berat bruto 6,40 gram, 1 buah plastik klip bening ukuran besar kosong, 4 buah plastik klip bening ukuran kecil kosong, 2 unit timbangan, 1 buah dompet warna coklat merk ZARA, 1 buah alat hisap bong, 2 buah korek api, 1 buah pirex kaca, 1 unit sepeda motor warna hitam merk Honda Beat, 1 unit Hp warna abu-abu merk Oppo A15 dan 1 Hp warna hitam merk NOKIA.
“Untuk tersangka pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” terangnya. (Pra)