Quo Vadis PPKM Darurat?

Oleh: Agus Ismunarno
Wartawan Utama

TANGGAL 20 JULI 2021 merupakan batas akhir PPKM Darurat yang digelar di Jawa Bali sejak tanggal 3 Juli 2021.

Quo Vadis; kemana engkau akan pergi PPKM Darurat? Akankan diperpanjang ataukah benar-benar stop tanggal 20 Juli 2021?

Bagi Jawa dan Bali; PPKM Darurat memang shock theraphy. Dari berbagai evaluasi tentu ada efek positif namun dampak negatif pun ada.

Saat digelar PPKM Darurat, Indonesia memang sedang menghadapi gelombang baru penularan virus corona yang terus memburuk.

Tak ayal, Indonesia menjadi negara yang ‘ditakuti’ untuk dikunjungi.

Selain melarang warganya masuk Indonesia, sejumlah negara juga melarang WNI masuk ke negara mereka.
Minggu (11/7/2021), Indonesia mencatat rekor kematian harian Covid-19 tertinggi di dunia dengan 1.007 jiwa.

Jumlah kematian itu menjadi yang tertinggi di dunia berdasarkan data Worldometer, menyalip India yang berada di urutan ketiga dengan 720 kasus kematian, kemudian Rusia 749, dan Brasil dengan 597 korban meninggal.

Akibat lonjakan kasus Covid-19 dan varian Delta corona yang lebih menular terus menyebar, sejumlah negara pun membatasi hingga menutup perbatasan mereka bagi warga Indonesia.

Mulai Melandai

Shock Theraphy itu semoga saja berhasil sehingga tidak perlu lagi PPKM Darurat jilid 2.

Kementerian Kesehatan menyatakan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 44.721 kasus sampai dengan Minggu (18/7/2021).

Angka tersebut mengalami penurunan dari penambahan kasus sehari sebelumnya, Sabtu (17/7/2021) sebanyak 51.952 kasus.

Dengan demikian, sampai dengan hari ini, akumulasi kasus positif secara nasional mencapai 2.877.476 kasus.

Jumlah pasien yang sembuh bertambah sebanyak 29.264 orang, sehingga secara akumulasi, jumlah pasien Covid-19 yang berhasil sembuh mencapai 2.261.658 orang.

Sedang 18 Juli angka kematian akibat Covid-19 bertambah menjadi 1.093 orang dan secara akumulasi mencapai 73.582 orang di Indonesia.

Sampai dengan 18 Juli, jumlah kasus aktif Covid-19 mencapai 542.236 orang atau bertambah sebanyak 14.364 dengan spesimen sebanyak 192.918 orang dan suspek sebanyak 253.785 orang.

Jika PPKM dimaksudkan penyebaran Covid 19 menurun, harapan besar itu bisa terjadi. Terapi kejut juga menyadarkan anak bangsa agar melaksanakan vaksinasi dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Mentalitas disiplin protokol kesehatan itulah yang semoga mampu mengerem laju penularan Covid 19. PPKM Darurat juga menggairahkan warga masyarakat untuk vaksin, Bahkan kuota vaksin habis hingga akhir Juli 2021 di Rumah Sakit Rumah Sakit di Yogyakarta.

Jangan PPKM 2

Manakala PPKM Darurat 1 sudah berefek positif dalam pengendalian penyebaran Covid, kini giliran untuk menggenjot gairah ekonomi.

Perpanjangan PPKM Darurat diperpanjang otomatis akan pengaruhi kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021.

Target pertumbuhan ekonomi dikuartal II-2021 yang dipatok 7 persen, dipastikan tidak akan tercapai dan diperkirakan hannya mampu tumbuh di 3-4 persen.

Target pertumbuhan ekonomi dikuartal III-2021 yang ditargetkan 4 persen dan di kuartal IV-2021 sebesar 4,6 persen pun juga akan terpengaruh.

Akibatnya, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 dikisaran 3,7 persen dibawah target awal dikisaran 4,5-5 persen.

Bangsa Indonesia harus berjuang bersama, agar September kasus Covid-19 bisa melandai sehingga berbagai aktivitas usaha sudah mulai beroperasi dan bergairah.

Alasan lain jangan memperpanjang PPKM Darurat adalah adanya ekses oknum Tim Gabungan yang bertindak represif terhadap masyarakat kecil selama PPKM dan videonya diviralkan oleh mereka yang mencoba memancing di air keruh.

Belajar dari Kota Pangkalpinang

Kota Pangkalpinang bisa menjadi contoh tidak perlunya PPKM Darurat diterapkan, namun tetap berupaya menekan penularan Covid 19 secara simultan sekaligus memberikan ruang peningkatan ekonomi kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Forkopimda memutuskan 4 poin kesepakatan skala prioritas penanganan Covid 19 di Kota Pangkalpinang.
WaliKota Pangkalpinang Maulan Aklil menyatakan skala prioritas itu adalah masyarakat harus menjaga kesehatan dengan berolahraga, makan makanan bergizi, menghilangkan stress dan secara rohani menjalankan ibadah dengan tenang.

Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui OPD-OPD terkait berjibaku dalam penanganan Covid-19 dan membuat kenyamanan bagi masyarakat.

OPD dikerahkan sesuai tugas pokok fungsinya seperti pemberlakuan kembali sekolah tatap muka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Molen melanjutkan, “OPD wajib memberikan kenyamanan bagi anak-anak kita dengan sekolah tatap muka, tapi dengan dibatasi.

Kami juga akan mendatangi mereka yang sakit secara humanis dan penuh perhatian. Memberi mereka makan dari produk UMKM yang kami beli dan membagikan sembako.”

Molen menjelaskan Pangkalpinang tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), karena berdasarkan zonasi hanya enam RT yang termasuk zona merah, sehingga pemberlakuan tersebut tidak dilakukan.

Untuk pengawasan masyarakat, Molen menyebut Pemkot cukup lentur kepada masyarakat yang memerlukan.
Secara humanis dan persuasif melalui Satpol PP, TNI-Polri akan menyampaikan imbauan ke masyarakat dan juga dalam hal penertiban.

“Kami lentur dengan masyarakat yang membutuhkan dan akan keras dengan mereka yang bandel. Jangan merusak sistem ini dan jangan diganggu,” ujarnya.
Stop Covid, Ekonomi Pulih

Indonesia memang bukan India, namun Indonesia juga tidak ingin seperti India sekaligus Satgas Penertibannya juga wajib menghindari kekasaran ala Satgas India yang represif.

Indonesia hanya ingin penyebaran Covid 19 melandai dan pertumbuhan ekonomi kembali pulih, bahkan meningkat. Quo Vadis PPKM Darurat? No more. Semoga!