Kemenag Babar Larang Zona Merah Gelar Salat Idul Adha

MUNTOK, LASPELA — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Barat (Babar) mengimbau tiap wilayah dalam zona merah Covid-19 untuk meniadakan meniadakan salat Idul Adha 1442 H, guna mencegah penyebaran virus Covid.

Sementara, daerah yang masuk ke dalam zona hijau atau kuning diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha, dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

“Kalau zona orange, hijau, silakan, tetap pakai prokes, khusus yang menerapkan PPKM zona merah itu ditiadakan. Kemudian Idul Adha disamping prokes yang ketat artinya juga kapasitas 50 persen dari masjid atau halaman,” ungkap Kepala Kemenag Babar, Syarifudin saat dihubungi via telepon seluler, Minggu (18/7/2021).

Selain itu, Syarifudin menegaskan larangan untuk melakukan takbiran keliling. Kemudian, bila hewan kurban yang akan dipotong banyak, ia menyarankan panitia untuk bisa menjadwalkan penyemblihan dalam tiga hari agar tidak terjadi kerumunan.

“Tetapi dibatasi jumlah orang, yang panitia kurban itu seperlunya saja. Kemudian jadwalnya kalau hewan kurbannya banyak dibuat tiga hari,” jelasnya.

Syarifudin juga menegaskan larangan pembagian kupon daging kurban kepada masyarakat. Menurutnya, daging kurban dibagikan langsung oleh panitia dari rumah ke rumah.

“Untuk pendistribusian panitia tidak boleh sistem kupon maupun penerima yang antre mengambil, tapi panitia yang mengantar ke rumah masing-masing penerima,” ungkapnya. (Oka)