Dua Perkara TI Selam di Laut Toboali Masih Tunggu Jadwal Sidang dari PN Sungailiat


Oleh: Nopranda Putra




TOBOALI, LASPELA – Dua perkara penambangan ilegal jenis ponton TI selam di perairan laut Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan dengan tersangka Jeki dan Antoni sudah tahap pelimpahan oleh jaksa penunut umum ke pengadilan negeri Sungailiat pada Jumat pekan lalu.

“Untuk perkara penambangan ilegal TI selam di perairan laut Sukadamai Toboali Bangka Selatan masih tahap penetapan hari sidang dari dari hakim pengadilan negeri Sungailiat, ” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Denny, Rabu, 15 Juli 2021.

Diungkapkan Denny, kedua terdakwa tersebut akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara dengan melakukan usaha penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun denda sebanyak Rp 100 miliar.

“Ancaman pidana jika sesuai ketentuan perundang-undangan itu dapat diancam pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” ungkap Denny.

Ia menyebutkan peran kedua terdakwa sebagai pemilik tambang ilegal jenis TI selam yang saat ditangkap pihak kepolisian tengah beroperasi di perairan laut Sukadamai, Toboali pada malam hari.

“Kedua terdakwa ini sebagai pemilik TI ilegal jenis TI selam yang melakukan penambangan timah ilegal di perairan laut Sukadamai Toboali pada Rabu, 28 April lalu,” sebutnya.

Ia menuturkan, kedua terdakwa ditangkap Reskrim Polres Bangka Selatan pada Rabu 28 April 2021, pukul 00.30 Wib. Kedua terdakwa merupakan warga Jalan Damai, Toboali, Bangka Selatan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan milik Antoni, lanjut Denny, 1 unit mesin merk Zetrong, 1 unit pompa tanah merk super gajah, 1 unit mesin robin merk yasuka, 1 unit mesin merk ikeida, 1 unit tabung kompresor merk shark, 1 unit selang kompresor, 1 buah spiral, 1 buah kacamata selam, 1 selang monitor, 10 pcs karpet, 15 drum dan 1 karung berisi pasir timah yang masih bercampur pasir seberat 10 kg.

“Sementara barang bukti miliki Jeki yang ikut diamankan 1 unit meain tanah merk sganghai, 1 unit pompa tanah merk super gajah, 2 unit mesin robin merk Yasuka, 1 buah tabung kompresor merk shark, 1 buah spiral, 1 buah kacamata selam, 1 selang monitor, 10 pcs karpet, 15 drum dan 1 karung berisi pasir timah yang masih bercampur pasir seberat 10 kg,” terangnya. (Pra)