Sukirman Berharap Kasus Pemalsuan Rapid Antigen Oleh CPNS Tidak Terulang Lagi

MUNTOK, LASPELA — Bupati Bangka Barat (Babar) H. Sukirman, angkat bicara perihal kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antigen yang dilakukan oleh oknum CPNS (Calon Aparatur Sipil Negara).

Menurut Sukirman, apa yang dilakukan HP (33) dan RJ (36) tersebut memiliki unsur kesengajaan, karena sudah dilakukan berulang kali. “Masalah CPNS yang sudah melakukan kesalahan disengaja, karena sudah dua kali kan,” ungkapnya, Rabu (14/7/2021).

Sukirman sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh oknum CPNS tersebut. Menurutnya, sebagai CPNS yang akan mengabdi dan menjadi sumber daya di Kabupaten Bangka Barat kedua oknum itu tidak seharusnya bertindak melawan hukum. Untuk itu, ia berharap kasus tersebut tidak terulang lagi.

“Jadi pesan yang pertama jangan lagi kepada yang belum untuk melakukan hal-hal yang melanggar, apalagi menjual nama orang. Kemudian di sini ada institusi yang dibawa. Nanti ada pertanyaan, ni kok pak haji (Bupati,red) membiarkan, kalau soal rasa kita kasihan, tapi undang-undang melarang,” katanya.

Sukirman juga mengatakan, sebelumnya dokter yang namanya dicatut atas surat keterangan hasil tes rapid antigen palsu tersebut pernah mendatanginya dan ia menyarankan untuk melapor ke pihak berwenang.

“Ibu Maria Ulfa datang ke sini, disuruh melapor, yang memutuskan ini bukan kita kan setidaknya kita tidak menutupi yang terjadi di wilayah kerja kita. Apalagi termasuk anak-anak yang nantinya akan menjadi PNS, mengabdi di sini,” ungkapnya.

Sukirman mengajak seluruh pegawai Pemkab Babar, baik CPNS atau PNS jangan sungkan untuk berkoordinasi apabila memang keadaannya mendesak (tidak punya biaya) agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Ayok Pak Haji tidak mau lagi, jadi maksudnya itu kita kan sudah dibekal dengan ilmu pengetahuan, tinggal tingkatkan lagi kejujuran. Kalau memungkinkan kenapa tidak ngomong, kan lebih baik, itu bisa saja,” katanya. (Oka)