Sanksi untuk 2 Oknum CPNS Tunggu Surat dari Polres Babar

MUNTOK, LASPELA — Ditetapkannya dua orang oknum CPNS, yakni HP (33) dan RJ (36) sebagai tersangka oleh Polres Bangka Barat (Babar), akan berujung pada sanksi yang akan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat (Babar).

Kepala BKPSDMD Babar Antoni Pasaribu, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari kepolisian untuk selanjutnya dikaji sanksi apa yang akan diberikan kepada kedua CPNS yang saat ini ditahan di ruang isolasi Polsek Muntok karena keduanya terkonfirmasi positif Covid-19.

“Makanya kita ke pihak kepolisian, mau minta status mereka ini apa, kalau memang tersangka, maka kita minta surat dari kepolisian, baru kita bicara tentang sanksi,” ungkap Antoni kepada awak media, Rabu (14/7/2021) di ruang kerjanya.

Antoni menyampaikan, apabila memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak BKPSDMD akan membentuk tim untuk membahas atau akan berkonsultasi ke BKN (Badan Kepegawaian Negara).

“Kita kasusnya masih CPNS, nanti kita lihat aturan dan mekanisme lah hukuman yang akan diberikan kepada dia. Kalau pun memungkinkan kita koordinasi dan konsultasi juga ke BKN, misalnya meminta masukan yang tepat jangan sampai salah kita salah membuat keputusan,” jelasnya. (Oka)