Oleh: Nopranda Putra
*Lahirkan 13 Kesepakatan Bersama
TOBOALI, LASPELA – Hasil pertemuan audiensi antara masyarakat di empat desa di wilayah kecamatan Lepar Pongok Desa Penutuk, Kumbung, Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) mencapai kesepakatan setelah sekian lama terjadi perseteruan serius yang berakhir anarkisme.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri kisruh dengan dituangkan dalam penandatanganan MoU kesepakatan bersama yang dilakukan di Gedung Rapat Gunung Namak Toboali Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Rabu, 14 Juli 2021 dan disaksikan oleh Danrem 045 Garuda Jaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto, Dirkrimsus Polda Bangka Belitung Kombes Pol Haryo Sugihartono, Bupati Basel Riza Herdavid, Wakil Bupati Basel Debby Vita Dewi, Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi, Kajari Basel Mayasari, Dandim 0413 Bangka Kolonel Inf Pujud Sudirmanto, Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan dan Kepala BPN Basel.
Terdapat 13 poin yang menjadi konsen dan kesepakatan bersama kedua pihak yakni
1. Bahwa PT. SNS akan menunda pengelolaan lahan di HGU yang belum dikelola PT SNS dengan luas 12000 Ha.
2. Bagi masyarakat yang memiliki lahan kosong di luar HGU, Perusahaan PT SNS bersedia menyediakan bibit sawit dan akan membeli hasil dari Tandan Buah Segar (TBS) milik masyarakat sesuai dengan harga pasar.
3. Pihak PT. SNS mengizinkan masyarakat yang sama sekali tidak ada usaha untuk mengelola lahan yang belum dikelola dengan catatan masyarakat tidak bolen menanam tanaman yang keras dan Penambangan Timah, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan tersebut harus terlebih dahulu berkoordinasi dan seizin dari pihak PT SNS dengan MOU pinjam pakai lebih lanjut antara masyarakat dengan PT SNS dan dengan jangka waktu yang disepakati.
4. Keinginan masyarakat ingin bertemu langsung dengan Pimpinan Tertinggi PT SNS terkait sosialisasi yang akan didampingi Pemerintah Kabupaten untuk mendengar langsung kebijakan dari Pimpinan Tertinggi PT. SNS akan difasilitasi oleh Pihak Manajemen Perusahaan PT. SNS.
5. Terkait perkebunan milik masyarakat sebelum keluar HGU akan difasilitasi dan di mediasi penyelesainnya dalam bentuk kesepakatan lebih lanjut antara masyarakat dengan PT. SNS dengan melibatkan pihak BPN Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
6. Terkait dengan persoalan tapal batas yang dipersoalkan masyarakat maka akan diselesaikan lebih lanjut antara masyarakat dan PT SNS yang difasilitasi dan BPN Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
7. PT SNS akan melaksanakan kewajibannya untuk menyalurkan program CSR kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Lepar Pongok sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
8. PT SNS berkenan menyerap tenaga kerja lokal dan masyarakat di wilayah Kecamatan Lepar Pongok serta memanfaatkan bumdes serta masyarakat dalam pengangkutan hasil panen dari perusahaan PT SNS.
9. PT SNS berkenan memperbaiki dan memben akses jalan bagi masyarakat untuk keluar masuk kawasan HGU PT. SNS
10. PT SNS bersedia membantu dalam penggunaan peralatan perusahaan untuk kepentingan masyarakat.
11. Penutupan akses jalan ke arah Pelabuhan Tanjung Gading baru segera dibuka setelah adanya kesepakatan antara Masyarakat dan PT SNS sebagaimana kesepakatan tertulis pada hari ini.
12. Segala aktivitas PT. SNS di lahan perkebunan agar terlebih dahulu di sosialisasikan sebagai point 4 diatas oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Lepar Pongok (Desa Penutuk, Desa Tanjung Labu, Desa Tanjung Sangkar dan Desa Kumbung).
13. Setelah adanya kesepakatan MOU akan dilakukan pembukaan akses pelabuhan sadai yang dapat disandari tongkang milik PT SNS.
Dalam kesempatan itu, Riza Herdavid mengatakan keputusan yang telah disepakati secara bersama-sama antara kedua belah pihak untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Tolong kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SNS dan masyarakat di empat desa di kecamatan Lepar Pongok untuk menghargai hasil keputusan bersama ini dan juga tolong hargai tanda tangan yang telah kami bubuhkan dihasil kesepakatan ini dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya serta tetap patuhi aturan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Riza usai melakukan tanda tangan di MoU kesepakatan bersama itu bersama Danrem 045 Gaya, Dirkrimsus Polda Babel serta Forkopimda lainnya. (Pra)