MUNTOK, LASPELA — Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Barat (Babar) Antoni Pasaribu, menyesalkan ulah dua oknum Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yakni HP (33) dan RJ (36) yang diduga memalsukan surat hasil rapid antigen Covid-19.
“Saya selaku kepala BKD menyesalkan hal seperti ini terjadi karena di luar pengetahuan kita. Informasi kita dapat dari tim gugus tugas Covid-19 di Pelabuhan bahwa ada CPNS yang memalsukan itu,” ungkap Antoni, Rabu (14/7/2021).
Antoni mengatakan, akan ke kantor polisi untuk memastikan kebenarannya sekaligus untuk mengetahui status keduanya seperti apa, karena pihaknya belum menerima surat resmi keterlibatan dua orang oknum CPNS tersebut.
Sementara itu, untuk status kepevawaiannya, HP dan RJ dikatakan Antoni, ada yang tinggal menunggu hasil kelulusan, dan ada yang masih menjalani pelatihan dasar (Latsar).
“Mereka ini ada yang sebagian sudah selesai mengikuti latihan kepemimpinan dasar, ada juga yang masih dalam penyelesaian latsarnya. Setelah itu baru pengumuman kelulusan mereka, sebenernya tinggal seminar,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, baik HP maupun RJ sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangka Barat, dan dijerat dengan Pasal 236 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Oka)