Ada 11 Poin Tuntutan Masyarakat di 4 Desa di Kecamatan Lepar Pongok ke PT SNS


Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – Dalam pertemuan audiensi antara masyarakat di empat desa di Kecamatan Lepar Pongok yakni Desa Penutuk, Tanjung Labu, Tanjung Sangkar dan Kumbung kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) menuntut 11 poin kepada pihak PT SNS untuk menyepakati hasil rangkuman yang diusulkan oleh masyarakat di empat Desa itu.

“Rangkuman kesepakatan usulan masyarakat empat Desa di wilayah kecamatan Lepar Pongok kepada PT SNS terkait penyelesaian permasalahan konflik sosial kedua belahpihak telah disepakati oleh perangkat desa di empat desa tersebut,” kata Camat Lepar Pongok, Dadang Zairina, Rabu, 14 Juli 2021.

Diungkapkan dia, adapun 11 poin yang menjadi tuntutan masyarakat yakni masyarakat bertemu langsung dengan pimpinan tertinggi PT SNS untuk mendengar langsung kebijakan PT SNS, dari HGU dimiliki PT SNS bahwa PT SNS hanya diperbolehkan menggarap dan mengelola lahan perkebunan yang telah digarap saat ini, PT SNS melaksanakan kewajiban untuk melakukan program CSR untuk masyarakat kecamatan Lepar Pongok.

“PT SNS menyerap tenaga kerja lokal dari masyarakat di kecamatan Lepar Pongok, memanfaatkan BUMDes dan masyarakat setempat dalam pengangkutan buah hasil panen, mengibahkan lahan yang berada di kanan kiri jalan umum je Pemdes sesuai dengan surat petunjuk pelaksanaan pembukaan perkebunan kelapa sawit dari Setda Bangka pada 7 November 1995 poin ke 6 berbunyi jarak antara lokasi perkebunan dengan jalan umum minimal 1 km ke kiri dan kanan jalan umum (1 km di kiri dan kanan jalan di kelola pemdes),” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan memberikan lahan masyarakat yang telah di serobot dari PT SNS yang tidak diberi jarak ke lahan milik masyarakat tersebut daerah Gunung Ladan sesuai dengan surat petunjuk pelaksanaan pembukaan perkebunan kelapa sawit dari Setda Bangka pada poin ke 5 yakni jarak antara lokasi perkebunan dengan masyarakat yang di inclape minimal 25 meter.

“Memperbaiki dan memberi akses jalan bagi masyarakat untuk keluar masuk kawasan HGU PT SNS dimana jalan masyarakat untuk menuju ke kebun dan laut, PT SNS bersedia membantu dalam penggunaan peralatan perusahaan untuk kepentingan masyarakat, mengembalikan lahan HGU yang belum dikelola kepada Pemdes,” ujarnya.

Sementara, penutupan akses ke arah pelabuhan Tanjung Gading sampai ada kesepakatan antara masyarakat dan PT SNS termasuk memberikan kontribusi kepada Desa atas pemakaian jalan Tanjung Gading dan segala aktifitas PT SNS di lahan perkebunan agar dimusyawarahkan dan disepakati bersama sama antara PT SNS dengan masyarakat di 4 desa di kecamatan Lepar Pongok. (Pra)