Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Buntut dari penangkapan oknum honorer di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja bidang Pemadam Kebakaran kabupaten Bangka Selatan, BS alias Yoris (36) warga Bukit Permai, Toboali buat Pelaksan tugas (Plt) Satuan Pol PP, Firmansyah berang.
Ia mengungkapkan, dengan kejadian penangkapan oknum tersebut buat Dinas Satpol PP bidang Damkar Bangka Selatan berang. Untuk itu, ia menegaskan, jika terbukti di muka pengadilan bersalah menyalahgunakan narkotika maka Yoris akan diberikan tindakan sanksi tegas.
“Secara hukum saudara Yoris bidang Damkar kalau benar melakukan kesalahan atas perbuatannya dengan mempergunakan, pemakai dan mengedar narkoba ada sangsi tegas yakni di berhentikan dengan tidak hormat,” tandas Firmansyah, Senin, 12 Juli 2021.
Bahkan menurut dia, perbuatan tidak terpuji itu akan berdampak tercorengnya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan di muka umum.
“Bukan hanya merusak nama Damkar, tapi Sat Pol PP dan Pemkab Bangka Selatan negeri junjung besaoh,” ujarnya.
Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh ASN dan honorer di lingkungan Sat Pol PP dan Damkar untuk bekerja sesuai koridor dan tugas fungsi masing-masing, jangan melakukan pelanggaran apalagi sampai tindak pidana dan merugikan orang lain.
“Himbauan saya kepada seluruh Kabid, Kasi, Kasubag dan rekan-rekan anggota Sat Pol PP dan Damkar Pemkab Bangka Selatan berkerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku baik, kalau yang dilarang oleh aturan hukum tidak perlu di lakukan,” imbaunya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Jumat, 9 Juli 2021 sekira pukul 00.30 Wib.
BS alias Yoris (36) warga Bukit Permai, Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung diringkus Satresnarkoba lantaran menguasai narkotika jenis sabu sabu seberat 16.24 gram yang disimpan di kediamannya. Tersangka BS sendiri merupakan tenaga honorer di Dinas Satpol PP dan Damkar kabupaten Bangka Selatan.
Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan penangkapan Oknum honorer itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah di jalan Bukit Permai Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
“Pada Jumat, 09 Juli 2021sekira pukul 00.30 wib anggota Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan Yoris,” kata Sitorus seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, Jumat, 9 Juli 2021 siang. (Pra)