MUNTOK, LASPELA — Fakta baru terungkap dari penahanan dua tersangka pemalsuan surat hasil Rapid Test Antigen yang dilakukan dua Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Bangka Barat (Babar) beberapa waktu lalu.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, didampingi Kasatreskrim AKP Robby Setiadi Purba saat konferensi pers, mengatakan keduanya diketahui positif Covid-19 ketika dilakukan tes sebelum ditahan.
“Bahwa ternyata pada saat kita akan melakukan penahanan sesuai SOP kita dengan rapid antigen terlebih dahulu, ternyata didapatkan hasilnya positif,” ungkapnya, Senin (12/7/2021).
Saat ini kedua tersangka ditahan secara terpisah dengan tahanan lain, supaya virus tersebut tidak menyebar. “Jadi saat ini yang bersangkutan diisolasikan di ruang tahanan Polsek Muntok karena kebetulan kosong, di Polres sedang penuh,” jelasnya.
Selain itu, ternyata sebelum HP, tersangka RJ juga sudah pernah melakukan perjalanan menggunakan surat hasil palsu yang mereka buat. “Jadi sudah dua kali, dan yang tertangkap ini kan yang digunakan oleh HP, sebelumnya RJ juga sudah pernah menggunakan surat rapid tes palsu ini dan lolos,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, dua CASN Babar yaitu HP dan RJ diduga melakukan pemalsuan hasil rapid test yang digunakan untuk menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok menuju Palembang. Mereka memalsukan tanda tangan dan stempel RSUD Sejiran Setason.
Atas tindakan itu, Plt. Direktur RSUD Sejiran Setason dr Rudi Faizul, bersama dr Mariya Ulfa yang namanya dicatut untuk membuat surat hasil rapid test palsu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Babar. Saat ini kedua oknum CASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres. (Oka)