Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran Dua Oknum CASN Palsukan Hasil Rapid Antigen

Atas perbuatannya, HP dan RJ dikenakan Pasal 236 Ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara. Sedangkan kemungkinan untuk tersangka lain dalam kasus tersebut masih didalami penyidik Polres Babar. (Oka)

Leave a Reply