Atas perbuatannya, HP dan RJ dikenakan Pasal 236 Ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara. Sedangkan kemungkinan untuk tersangka lain dalam kasus tersebut masih didalami penyidik Polres Babar. (Oka)
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran Dua Oknum CASN Palsukan Hasil Rapid Antigen

Leave a Reply