MUNTOK, LASPELA — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) telah menetapkan HP (33), warga Banyuasin, dan RJ (36) warga Ogan Komering Ulu (OKU) sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat Rapid Test Antigen yang ditemukan Satgas Verifikasi Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Rabu (7/7/2021) lalu.
Keduanya tersangka diketahui sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Berdasarkan pengakuan salah satu staf Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Barat, HP merupakan CASN di Dinas Pendidikan dan RJ CASN di Distangan Babar.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, mengatakan kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam pemalsuan surat hasil rapid antigen palsu yang mencatut nama RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Sejiran Setason tersebut.
“HP perannya adalah yang membuat surat, mengetik, dan juga menggunakan surat untuk menyeberang. Terus tersangka lain, RJ perannya adalah dia yang menandatangani surat rapid palsu itu. Selanjutnya distempel menggunakan stempel RSUD yang mereka buat sendiri,” ungkapnya, Senin (12/7/2021).
Atas perbuatannya, HP dan RJ dikenakan Pasal 236 Ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara. Sedangkan kemungkinan untuk tersangka lain dalam kasus tersebut masih didalami penyidik Polres Babar. (Oka)