MUNTOK, LASPELA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat (Babar) Helena Octavianne, angkat bicara atas kasus dugaan pemalsuan hasil rapid antigen dilakukan oleh Hr (32), Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Babar.
Kemudian, Helena mengungkapkan kasus pemalsuan tersebut bukan merupakan delik aduan, melainkan delik yang bisa diproses layaknya kasus pencurian. “Mau damai? itu tidak bisa! Harus diproses,” ujarnya, Sabtu (10/7/2021).
Helena mencontohkan kasus yang sama sudah pernah terjadi di Bangka Barat, bahkan perkara yang telah inkrah pun sudah ada. Karena itu, bila unsurnya terpenuhi, pihaknya siap menindaklanjuti.
“Dia merugikan seluruh masyarakat di Indonesia ketika dia jalan ke mana dan dia positif, siapa yang dirugikan? masyarakat Indonesia, karena dia tidak tes, dia bisa positif atau OTG, itu bisa terjadi,” katanya.
“Sudah ada contoh kasus-kasus pemakaian surat rapid tes palsu, bahkan sudah ada perkara yang inkrah di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Untuk kasus kali ini, saya tunggu dari penyidik, kalau memang unsurnya terpenuhi semua kami siap,” ucapnya menambahkan.
Apabila surat rapid tersebut palsu otomatis tidak terdeteksi apakah orang tersebut OTG atau positif Covid-19. “Kemudian surat tersebut akan diverifikasi oleh Tim Satgas Covid. Rapid test adalah syarat mutlak untuk melakukan perjalanan,” ungkap Helena.
Menurut Helena, di masa pandemi Covid-19 yang belum terlihat tanda-tanda akan berakhir ini, pada prinsipnya setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah diwajibkan menjalani rapid tes, baik PCR atau pun antigen.
“Jika orang tersebut melakukan perjalanan tentunya akan membahayakan banyak pihak atau bisa juga membentuk klaster baru dalam penyebaran Covid-19,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Hr kedapatan menggunakan hasil rapid antigen saat hendak menyeberang ke Palembang. Ia tertangkap oleh petugas verifikasi Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok beberapa hari lalu. (Oka)