MUNTOK, LASPELA — Kasus pemalsuan hasil rapid antingen yang dilakukan Hr (32) yang ditemukan tim verifikasi Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Rabu (7/7/2021) lalu, berlanjut ke ranah hukum.
Keputusan itu dikarenakan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat (Babar) merasa dirugikan.
Hari ini Plt. Direktur RSUD Sejiran Setason dr. Rudi Faizul, bersama seorang dokter yang namanya dicatut, yakni dr. Mariya Ulfa mendatangi SPKT Polres Bangka Barat untuk membuat laporan, Jumat (9/7/21) sore.
“Kita ke sini berdua bersama dokter Mariya Ulfa, bersama beberapa saksi Satpol PP, tujuannya membuat laporan terkait dengan ditemukannya di pelabuhan berupa surat antigen palsu yang sudah mencatut nama RSUD,” ungkapnya saat ditemui awak media di Mapolres Babar.
Rudi mengatakan, pihak RSUD memang melakukan rapid test pada umumnya, namun hasil rapid antingen yang digunakan Hr jauh berbeda, dan bisa dipastikan bukan beralas dari RSUD Sejiran Setason.
“Yang dilaporkan inisial H, yang dilaporkan satu dulu, berikutnya berkembang seperti apa saya tidak tau. Sudah kita lapor, pengennya diproses lanjut seperti apa, walaupun dia CPNS. Calon kan, belum jadi PNS pun baru calon udah begini,” katanya.
Kemudian, Rudi sangat menyayangkan hal seperti itu harus terjadi karena nama baik RSUD Sejiran Setason yang dirugikan. “Kita kan lagi fokus pelayan lagi fokus pembangunan, tiba-tiba ada yang kayak gini, sedih juga lah, di sesalkan lah,” ungkapnya. (Oka)