Oknum Honorer Damkar Basel Diringkus Polisi, BB Sabu 16,24 Gram


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Jumat, 9 Juli 2021 sekira pukul 00.30 Wib.

BS alias Yoris (36) warga Bukit Permai, Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung diringkus Satresnarkoba lantaran menguasai narkotika jenis sabu sabu seberat 16.24 gram yang disimpan di kediamannya. Tersangka BS sendiri merupakan tenaga honorer di Dinas Satpol PP dan Damkar kabupaten Bangka Selatan.

Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan penangkapan Oknum honorer itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah di jalan Bukit Permai Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

“Pada Jumat, 09 Juli 2021sekira pukul 00.30 wib anggota Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan Yoris,” kata Sitorus seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, Jumat, 9 Juli 2021 siang.

Tak hanya itu, anggota Resnarkoba juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sabu sabu sebanyak 12 paket dari kediaman tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu sabu tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang yang berada di Pangkalpinang.

“Ternyata hasil pengakuan tersangka sudah kurang lebih 30 kali bekerja sama dengan orang tersebut untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, barang bukti yang diamankan sebanyak 12 paket dengan berat total 16, 24 gram,” sebutnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, 12 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 16,24 gram, 1 bungkus plastik bening ukuran Besar Kosong, 1 buah pirek kaca, 1 buah wadah minyak rambut gatsby, 1unit timbangan digital merk mini scale, 3 ball plastik bening ukuran kecil, 1buah kotak rokok Sampoerna dan 1kantong plastik warna ungu

“Tersangka patut disangka dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. (Pra)