Maling Timah, 2 Pemuda Diringkus Polsek Tempilang

TEMPILANG, LASPELA — Dua orang pemuda warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, berinisial JS (19), dan ZR (19) diamankan anggota Polsek Tempilang atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mereka lakukan di rumah korban atas nama Indra.

Kapolsek Tempilang, Ipda Mulia Renaldi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah terjadi tindak pidana pencurian pada Jumat (2/7/2021), di rumah milik Indra warga Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, dengan cara merusak pintu belakang menggunakan kayu.

“Barang milik korban yang telah diambil adalah berupa tiga karung pasir timah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar delapan belas juta rupiah,” ungkapnya, Kamis (8/7/2021).

Dari kejadian tersebut, dikatakan Kapolsek pihaknya melakukan penyelidikan, dan akhirnya mendapatkan informasi jika JS dan ZR yang melakukan pencurian pasir timah tersebut.

Kemudian, pada Rabu (7/7/2021), anggota Unit Reskrim Polsek Tempilang berhasil mengamankan pelaku JS di-kediaman-nya di Desa Air Lintang, dan ZR di rumah orang tuanya, di Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah satu buah alat penyongkel berupa kayu untuk merusak pintu rumah korban, dan satu buah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri,” jelasnya. (Oka)