Belum Ada Sanksi Diterima Hr, Oknum CASN yang Palsukan Hasil Rapid Antigen

MUNTOK, LASPELA — Kasus pemalsuan hasil rapid test antingen yang dilakukan oleh Hr (32), saat ingin menyebrang di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, sampai saat ini masih belum ada kejelasan perihal sanksi atas tindakan pemalsuan tersebut.

Saat ditemui awak media, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat Sidarta Gautama, mengatakan pihaknya tidak bisa intervensi atas kasus yang dilakukan oknum CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) di bidang pendidikan Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Sebab kata dia, masalah ini berkaitan dengan pihak-pihak yang dirugikan. Bila pihak-pihak tersebut tidak membuat laporan ke kepolisian, maka kasusnya tentu belum bisa diproses.

“Ini kan masalahnya ada kaitannya dengan pihak-pihak yang dirugikan. Kita nggak bisa intervensi, yang begini kan harus ada laporan. Polisi juga belum bisa memproses kalau laporannya belum ada. Jadi dari pihak yang dirugikan harus melapor dulu,” katanya, Kamis (8/7/2021).

Sidarta mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Babar akan tetap mengenakan sanksi atau hukuman terhadap oknum CASN tersebut. Namun, ia tidak menyebut sanksi apa yang akan dijatuhkan.

Untuk sementara, pihaknya baru mengetahui satu terduga pelaku yang membuat rapid antigen palsu yang mencatut nama RSUD Sejiran Setason, serta seorang dokter.

“Kalau kita dari pemda karena pelaku ini adalah oknum pasti kita punya hukuman sendiri lah. Satu orang cuma penggunanya banyak. Tapi ibaratnya inisiatornya itu satu. Nggak dijual hanya untuk dipakai pribadi keluar masuk,” ungkapnya. (Oka)