PANGKALPINANG, LASPELA – Penerimaan pajak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada triwulan II tahun 2021 turun sebesar 25,23% jika dibandingkan pada triwulan II tahun 2020. Sedangkan secara nasional, capaian penerimaan pajak pusat sampai dengan triwulan II tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 3,05%.
“Realisasi penerimaan pajak pusat untuk lingkup Provinsi Babel yang dihimpun oleh 3 KPP Pratama yakni, KPP Pratama Pangkalpinang, KPP Pratama Bangka, dan KPP Pratama Tanjung Pandan baru terkumpul Rp791,16 miliar atau 28,60% dari target 2021,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pembendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fahma Sari Fatma dalam paparanya pada media meeting lingkup Kementerian Keuangan Provinsi Bangka Belitung periode triwulan II tahun 2021 secara virtual, Kamis (8/7/2021).
Fahma menyebutkan, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Bangka Belitung mengalami penurunan karena sebagai dampak pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan aktifitas perekonomian secara nasional dan global. Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak tentang pengaturan ulang pengadministrasian wajib pajak juga berkontribusi terhadap penerimaan pajak.
Lanjut Fahma, untuk sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar di Provinsi Bangka Belitung untuk tahun 2021 berasal dari sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang berkontribusi sebesar 24,03% dari total penerimaan pajak.
“Jika dilihat dari tren pertumbuhannya dibandingkan periode yang sama tahun lalu sektor yang mengalami pertumbuhan diantaranya Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor mengalami pertumbuhan sebesar 5,79% lalu sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mengalami pertumbuhan sebesar 144,52%,” katanya.
Fahma menyampaikan, sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib mengalami pertumbuhan sebesar 2,33%. Sedangkan sektor yang mengalami penurunan penerimaan pajak di Provinsi Bangka Belitung, yakni sektor Pertambangan dan Penggalian mengalami penurunan minus 56,93%.
“Sektor Industri Pengolahan mengalami penurunan sebesar minus 36,92% , konstruksi penurunan minus 10,12%, dan sektor lainnya mengalami penurunan sebesar minus 53,38%,” tuturnya.
Berdasarkan wilayahnya, kontribusi penerimaan pajak per wilayah di Provinsi Bangka Belitung, yakni Kota Pangkalpinang sebesar 33,61% dengan jumlah penerimaan sebesar Rp265,92 miliar, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Bangka Barat sebesar 46,76% dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp369,91 miliar. Sedangkan Kabupaten Belitung dan Belitung Timur sebesar 19,63% dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp155,32 miliar.
Ia menjelaskan, untuk stimulus peningkatan perekonomian di tengah pandemi Covid-19, terdapat beberapa insentif pajak yang diberikan. Fasilitas perpajakan guna penanganan pandemi Covid-19 ini telah diperpanjang hingga Juni 2021 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tanggal 1 Februari 2021.
“Perpanjangan hingga bulan Juni ini juga berlaku bagi fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020,” terangnya.
Fahma menambahkan, di sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi PNBP mencapai Rp68,4 Miliar atau 85,61% dari target 2021 yang ditetapkan sebesar Rp79,9 Milliar. PNBP masih didominasi oleh PNBP dalam bentuk layanan kepolisian, pendidikan, perhubungan, dan peradilan yang mencapai 80,9% dari total PNBP.
“Sedangkan PNBP yang bersumber dari layanan Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Kekayaan Negara (KPKNL Pangkalpinang) terkait dengan piutang negara, layanan lelang, dan pengelolaan BMN sebesar Rp1,48 miliar;” tutupnya.(wa)