PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan apresiasi kepada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Babel Raya yang peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup di Babel.
Hal itu ditegaskan Wagub Babel, Abdul Fatah dalam paparannya di kegiatan LK II _Intermediate Traning_ HMI cabang Babel raya dengan tema “HMI Dalam Ikhtiar Kelangsungan Kelestarian ekologi“ yang berlangsung di Gedung BLKI Babel, Senin (05/07/2021).
Menurut wagub, kepedulian HMI Babel terhadap kelestarian ekologi di Babel harus didukung sepenuhnya, agar daerah penghasil timah ini tetap lebih baik sehingga kehidupan dapat berlanjut.
“Kualitas lingkungan hidup saat ini menurun, mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya, untuk itu perlu dilakukan perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh. Akibat dari semua itu menyebabkan pemanasan global yang semakin meningkat, terjadinya perubahan iklim hingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup,” ungkap Wagub.
Seiring hal itu tuturnya, konstitusi Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 berbunyi, “Bumi dan air serta seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.”
Babel sebagai daerah pertambangan, tentunya hasil bumi yang di tambang untuk kemakmuran masyarakat. Namun di balik semua itu, sebagai daerah penghasil timah berdampak pada keruksakan lingkungan.
Lalu bagaimana kebijakan pemerintah agar kelestarian lingkungan tetap terjaga? Tentunya ada strategi yang di lakukan yaitu adanya formulasi regulasi dan dilakukan pengawasan dan pengendalian.
“Formulasi regulasi terbagi dua yaitu wilayah daratan yang membagikan wilayah daratan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang RT/RW (pemukiman, pabrik, perkantoran, pusat perbelanjaan dan lain-lain),” jelasnya.
Selanjutnya wilayah kawasan hutan terbagi hutan konservasi, hutan produksi dan hutan lindung. Untuk wilayah laut yaitu kawasan pemanfaatan rencana zonasi laut, semua ini dimuat dalam Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang meliputi kawasan pemanfaatan umum, kawasan konvensional, kawasan strategis nasional, dan kawasan alur laut,” lanjut Wagub.
Selain itu, pemerintah dalam hal melestarikan ekologi dengan melakukan pengawasan dan pengendalian baik dalam bentuk preventif maupun represif. Pengawasan dan pengendalian preventif dengan kesediaan dokumen lingkungan hidup seperti amdal, KLH5, UKL-UPL.
Pengawasan represif yaitu pengawasan terhadap operasional kegiatan dan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan yang dimaksud, maka bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan akan dilakukan _law enforcement_ yaitu akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi berat lainnya.
Mengakhiri arahannya, wagub menegaskan bahwa, Babel walaupun sebagai daerah tambang namun masih tetap menjaga kelestarian ekologi, hal itu dengan ditetapkan oleh UNESCO sebagai UNESCO GLOBAL GEOPARK karena tidak hanya memiliki warisan geologi bernilai tinggi, tetapi keragaman biologis dan budaya.
Sementara Ketua Umum HMI Raihan Anriatama mengucapkan terima kasih kepada wagub dari Pemprov. Babel yang telah mendukung kegiatan ini. Karena tujuan diselenggarakan kegiatan ini sebagai kepedulian HMI cabang Babel Raya terhadap kelestarian ekologi di daerah ini,apalagi Babel sebagai daerah pertambangan.
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 5-13 Juli 2021 ini juga diikuti oleh beberapa utusan HMI dari berbagai daerah.(wa)