MUNTOK, LASPELA — Menjelang Hari Raya Iduladha 1442 Hijiriah tahun 2021, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Barat (Babar) menyarankan masyarakat yang ingin berkurban untuk melakukan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kemenag Babar Syarifudin, guna mengantisipasi kerumunan dan menekan penyebaran Covid-19. Namun, apabila keterbatasan tempat RPH, pemotongan dapat dilakukan di masjid dengan penerapan protokol kesehatan.
“Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban. Terkait keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, dapat dilakukan di luar RPH dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya, Kamis (1/7/2021).
Sementara itu, untuk pembagian daging hewan kurban kepada masyarakat, Syarifudin menyarankan panitia kurban atau masjid tidak menerapkan sistem kupon, agar tidak ada kerumunan atau antrian warga.
“Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban, serta disaksikan oleh orang yang berkurban. Pendistribusian daging dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing, dengan meminimalkan kontak fisik,” katanya. (Oka)