SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak 95 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka kembali dimutasi, Rabu (30/6/2021) di OR Bangka Setara.
Para pejabat tersebut terdiri dari eselon III sebanyak 1 orang, eselon IV A sebanyak 83 orang, dan 11 orang lainnya dari eselon IV B.
Mutasi tersebut merupakan yang kelima kalinya sepanjang tahun 2021 ini dimana terakhir baru dilaksanakan 17 Juni 2021 lalu.
Bupati Bangka, Mulkan mengatakan jika mutasi pegawai ini bukan permintaannya ataupun kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka.
“Pelantikan ini bukan permintaan siapa-siapa, tapi memang peraturan pemerintah yang mengatur agar pemangku jabatan harus sesuai dengan pendidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 tahun 2021.
“Dalam peraturan itu jelas bahwa jabatan ini harus sesuai dengan latar pendidikan. Bahkan bagi tamatan SMA yang sudah menjabat juga harus disesuaikan karena untuk menduduki jabatan fungsional minimal harus D-III,” terang Mulkan.
Untuk itu, Mulkan meminta agar setiap ASN harus mengikuti aturan yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah.
“Ketika kita sudah masuk ke dalam sistem, berarti kita harus mengikuti aturan sistem itu. Apalagi aturan ASN ini selalu berubah-ubah. Jadi bukan bupati yang kejam, atau baperjakat yang kejam, tapi memang sudah aturannya,” terang Mulkan. (mah)