MUNTOK, LASPELA — Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Resor) Bangka Barat (Babar) terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkotika yang berhasil diungkap beberapa hari lalu di Jalan Kuburan Keramat Kelurahan Tanjung, Muntok dengan tersangka AN (20), warga Jalan Raya Peltim Desa Belo Laut.
Dari hasil pemeriksaan, Resnarkoba Polres Babar mendapatkan informasi baru. Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Babar IPTU Eddy Yuhansyah, dari keterangan AN, ia mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram tersebut, dari seorang napi penghuni Lapas Khusus Narkoba Pangkalpinang.
“Kami lakukan pemeriksaan dan tersangka ini mengakui, itu barang dari temannya yang berada di Lapas Narkoba Pangkalpinang. Untuk sistemnya pengakuan dari tersangka menggunakan sistem lempar. Jadi sudah ditentukan tempatnya, misalnya di gorong-gorong, nah di situ tolong diambil ada barangnya,” ungkap Eddy, Rabu (30/6/2021).
Namun, untuk pembeli sabu-sabu dari tangan AN, Iptu Eddy Yuhansyah mengatakan pihaknya belum berhasil melakukan penangkapan.
“Barang itu satu paket kecil harganya Rp500 ribu per paket. Saat ditangkap belum sempat ada pembeli, karena keburu ditangkap. Untuk tersangka lain belum ada karena setelah kami melakukan penyelidikan dari handphone, ternyata sudah tidak aktif lagi yang melalui telepon itu,” jelasnya.
Sementara itu, AN kepada awak media mengatakan sabu tersebut rencananya untuk dijual kembali. “Iya benar Pak, saya memperoleh sabu-sabu ini dari napi di lapas sustik dengan sistem lempar, sesuai janji nanti saya ambil di suatu tempat,” katanya. (Oka)