Ini Alasan DPRD Babel Tolak Raperda Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak dan Raperda Penyertaan Modal ke BPRS

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi menyebutkan pada rapat paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 dan pengambilan keputusan terhadap tiga raperda, ada dua raperda yang ditolak oleh DPRD Babel, yakni Raperda tentang Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak dan Raperda tentang Penyertaan Modal ke Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

“Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Pansus DPRD mengenai Raperda tentang Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak itu bahwa sebaiknya raperda tersebut dibuat di tingkat kabupaten/kota,” kata Herman kepada wartawan usai rapat paripurna, Rabu (30/6/2021).

“Begitu halnya Raperda tentang Penyertaan Modal ke BPRS, seperti diketahui bersama, kondisi keuangan kita saat ini dalam keadaan tidak menggembirakan, sehingga raperda itu belum dapat kita terima, artinya, Provinsi Babel tidak bisa menyertakan modal ke BPRS,” lanjutnya.

Dikatakan Herman, Raperda tentang Penyertaan Modal ke BPRS ini nantinya bisa diusulkan kembali oleh pihak eksekutif pada tahun depan.

“Raperda itu masih bisa diusulkan nantinya, tapi tidak untuk tahun ini karena kemampuan daerah kita saat ini tidak mampu untuk itu, sehingga raperda tersebut kita kembalikan ke pihak eksekutif,” tegasnya.

Sementara itu, untuk Raperda tentang Kepariwisataan, disampaikan Herman, pihaknya telah menyetujui raperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.

“Tentang Raperda Kepariwisataan ini kita sepakat untuk ditindaklanjuti menjadi perda, ini berdasarkan keputusan bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 yang disampaikan oleh wakil gubernur dalam rapat paripurna tersebut.

“Berdasarkan peraturan, pansus itu diberi waktu maksimal 30 hari setelah Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 tersebut disampaikan, setelah itu akan kita paripurnakan perda itu. Seandainya kita telat, kita akan kena sanksi pemotongan dana dari pusat,” pungkasnya.

Sementara itu, Wagub Babel Abdul Fatah mengatakan, dengan ditetapkannya perda tersebut, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan menjawab tantangan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Perda Pariwisata tersebut akan segara diundangkan dalam bentuk peraturan daerah, kemudian akan disosialisasikan kepada pelaku-pelaku industri wisata yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga hasil dari industri wisata yang berkembang bisa memberikan dampak bagi perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing kabupaten dan kota,” tuturnya.

Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, dihadiri Wagub Babel, Abdul Fatah, anggota DPRD Babel, unsur Forkopimda di Lingkungan Pemprov Babel, serta tamu undangan lainnya, berlangsung di ruang paripurna DPRD Babel.(wa)