DPRD Babel Sahkan Raperda Kepariwisataan Jadi Perda, Wagub : Bawa Angin Segar Bagi Pendapatan Asli Daerah

PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam Rapat Paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dan pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Wakil Gubernur Abdul Fatah berharap untuk kedepannya, beberapa hal yang masih menjadi kendala dalam merampungkan permasalahan yang dihadapi tersebut dapat menemukan titik terang sehingga tidak menutup kemungkinan dikemudian hari akan dilakukan pembahasan.

Pasalnya, ada dua raperda lainnya harus ditunda dan ditarik kembali yaitu raperda dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan anak, dan penyertaan modal ke Bank Syariah BPRS.

“Untuk yang berkaitan dengan penyertaan modal ke Bank Syariah BPRS, saya rasa satu hal yang mempengaruhi karena uang kita terfokus untuk penyelesaiaan yang bersifat darurat yaitu mengenai masalah wabah virus Covid-19. Karena itu ditunda dan ditarik kembali,” kata Wagub kepada wartawan usai menghadiri paripurna di DPRD Babel, Rabu (30/6/2021).

“Mengenai masalah peningkatan kualitas pendidikan anak masih ada kaidah-kaidah yang belum sepakat yang harus diselesaikan dan dikembalikan kepada pemrakarsa,” lanjut Wagub.

Selain itu, Abdul Fatah memberikan apresiasi terhadap Raperda tentang kepariwisataan yang masuk kedalam proses pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020 yang bersumber dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dimana telah mendapat persetujuan dari tujuh fraksi di DPRD Babel untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Perda tentang kepariwisataan ini adalah Perda yang kita tunggu, karena banyak sekali suatu kondisi yang sudah berkembang saat ini yakni mengenai Kawasan Ekonomi Khusus, dan kita juga masuk kedalam UNESCO Global Geopark. Untuk itu masih banyak PR yang harus kita kerjakan. Dengan lahirnya Perda ini saya rasa berbagai hal yang kita lakukan untuk penguatan dan peningkatan dari pada kepariwisataan wadahnya sudah ada,” ujarnya.

Wagub menambahkan, Perda Pariwisata tersebut akan segara diundangkan dalam bentuk peraturan daerah, kemudian akan disosialisasikan kepada pelaku-pelaku industri wisata yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga hasil dari industri wisata yang berkembang bisa memberikan dampak bagi perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing kabupaten dan kota.(wa)