DPRD Babar Sampaikan 7 Rekomendasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

MUNTOK, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat (Babar) menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD (Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah) Tahun 2020, di Gedung Mahligai Betason II DPRD Babar, Rabu (30/6/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih, didampingi Wakil Ketua I Okto Razsari, Wakil Ketua II Miyuni Rohantap, dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming, anggota DPRD, kepala OPD, kepala BUMN/BUMD, camat dan segenap tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Babar Marudur Saragih, mengatakan rapat paripurna digelar sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat, sudah terpenuhi.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 telah disampaikan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat tanggal 14 Juni 2021, dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam hal ini telah membentuk panitia khusus untuk melakukan pembahasan,” ungkapnya.

Dari pembahasan DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan Apandi, memberikan 7 rekomendasi kepada pemerintah daerah, yakni.

  1. Pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Terkait masalah retribusi izin mendirikan bangunan diharapkan kepada OPD terkait segera membuat SOP dalam hal pemungutan retribusi IMB.
  3. Dalam hal retribusi pengelolaan balai benih ikan perlu di kaji ulang mengingat biaya operasional lebih besar daripada pendapatan yang diterima.
  4. Diharapkan kepada OPD terkait lebih meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan terhadap pekerjaan fisik gedung bangunan yang mengalami kekurangan volume.
  5. Agar pelaksanaan belanja hibah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama belanja hibah yang melibatkan instansi vertikal.
  6. Diharapkan kepada pemerintah daerah agar segera menginventarisir aset tetap terutama aset yang tidak memiliki dokumen lagi, dan rusak berat serta melakukan kapitalisasi terhadap belanja rehab yang belum dijadikan belanja modal.
  7. Pemerintah daerah juga disarankan untuk terus berbenah dalam segala hal baik dari segi peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia maupun lainnya, agar ke depannya Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bisa mempertahankan capaian atas opini Badan Pemeriksaan Keuangan yang saat ini mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akan menindaklanjuti saran-saran dan masukan dari DPRD, terutama yang terkait dengan tindak lanjut dan rekomendasi Badan Pemeriksa Kuangan Republik Indonesia.

“Tindak lanjut dari Bapak tersebut sudah 40 persen untuk kita terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sejiran Setason yang kita cintai ini,” ujar Bong Ming Ming dalam sambutannya, saat paripurna.

Bong Ming Ming juga mengatakan, Pemkab Babar akan berusaha mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang kredibel, akuntabel, dan transparan sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, serta dapat mempertahankan ‘opini wajar tanpa pengecualian’ untuk tahun-tahun berikutnya.

“Atas pengawasan, saran, dan masukan DPRD yang telah menetapkan keputusan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2020, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ungkapnya. (ADV/Oka).